Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Babak Baru Dugaan Korupsi Alkes di Dinkes Karanganyar: 6 Tersangka Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Rudi Hartono RS • Senin, 4 Agustus 2025 | 01:17 WIB
ilustrasi korupsi.
ilustrasi korupsi.

RADARSOLO.COM- Dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan seluruh berkas enam tersangka telah P21 atau lengkap.

Kasus ini siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah untuk segera disidangkan.

Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila didampingi Kasi Intelijen Bonard David Yuniarto dan Kasi Pidana Khusus Hartanto menjelaskan, berkas dugaan korupsi alkes Dinkes Karanganyar sudah dinyatakan lengkap.

“Enam tersangka dalam perkara alkes ini, baik dari ASN maupun rekanan penyedia jasa, seluruh berkasnya sudah dinyatakan P21. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Roberth.

Kajari menambahkan, masing-masing tersangka telah didampingi kuasa hukum.

Pelimpahan perkara direncanakan dilaksanakan pekan depan.

“Apakah akan berhenti di enam tersangka ini atau berkembang ke pihak lain, nanti kita lihat di proses persidangan di pengadilan,” tegas kajari.

Diketahui, dugaan korupsi alkes Dinkes Karanganyar menyeret enam tersangka.

Tiga di antaranya berasal dari internal Dinkes Karanganyar, yaitu Purwati (mantan kepala Dinkes Karanganyar), Amin Sukoco (staf perencanaan), dan Kusmawati (Kabid Kesehatan Keluarga pada Dinkes Karanganyar).

Sedangkan dari pihak rekanan, tiga tersangka lainnya adalah DN (manajer operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa), SW (pihak pemasaran), dan JS (konsultan perencanaan).

Baca Juga: Lagi, Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar Kembalikan Uang Negara Rp 67 Juta

Berdasarkan penyidikan, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2 miliar.

Dana tersebut berasal dari pengadaan alkes untuk dua tahun anggaran, 2022 dan 2023, dengan sejumlah proyek bernilai besar. Di antaranya pengadaan alat antropometri dan kimia analyzer.

Dari hasil penyidikan, beberapa tersangka telah mengembalikan dana yang diduga dikorupsi.

Purwati mengembalikan Rp1,465 miliar, di luar Rp1 miliar yang sebelumnya dititipkan ke keluarganya dan kini telah disita.

Kemudian Amin Sukoco mengembalikan Rp80 juta, dan Kusmawati menyerahkan Rp67 juta.

Sedangkan DN dari PT Sungadiman juga telah menyetor Rp158 juta ke kejaksaan.

Kajari menegaskan, meskipun pelimpahan perkara sudah di depan mata, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus.

“Proses hukum tidak berhenti di sini. Kita akan kawal terus sampai ke persidangan. Jika nanti ada fakta baru, tentu bisa kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (rud/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#berkas lengkap #pengadilan tipikor #kejari #dinkes karanganyar #sidang #P21 #korupsi #alat kesehatan #semarang