RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan aset Desa Jaten.
Dia adalah Dono Raharjo, 59, kontraktor yang mengerjakan pembangunan 52 kios di aset desa Jaten.
Sebelumnya, Kepala Desa Jaten Harga Satata sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga korupsi pemanfaatan aset untuk ruko yang disewakan.
Di mana hasil sewa ruko tersebut tidak disetorkan ke kas desa, melainkan dinikmati sendiri.
Dono Raharjo diduga terlibat dalam praktik korupsi yang dilakukan Harga Satata tersebut.
Warga RT 01/RW 01 Dusun Mangunrejan, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, serta ketentuan pasal subsider Pasal 3 UU yang sama.
”Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto.
Proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap penyidikan lanjutan dan penuntutan.
”Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Selanjutnya nanti diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” paparnya.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar menyita 52 kios yang dibangun Kades Jaten Hargo Satoto bersama Dono Raharjo tersebut.
Baca Juga: Tol Klaten-Prambanan Mulai Besok Resmi Diterapkan Tarif, Ini Rinciannya
Saat ini kios tersebut hanya boleh untuk jual beli dari pihak penyewa atau pengelola.
Mereka dilarang memperjualbelikan atau disewakan ke orang lain sebelum perkara tersebut inkrah. (rud/adi)
Editor : Adi Pras