Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Rumah Terancam Dilelang, Korban Penipuan Developer Perumahan di Gondangrejo Mengadu ke DPRD Karanganyar: Ini Tuntutannya

Rudi Hartono RS • Kamis, 21 Agustus 2025 | 01:13 WIB
Komisi A DPRD Karanganyar audiensi dengan sejumlah warga Gondangrejo yang jadi korban penipuan developer perumahan, Rabu (20/8/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Komisi A DPRD Karanganyar audiensi dengan sejumlah warga Gondangrejo yang jadi korban penipuan developer perumahan, Rabu (20/8/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Komisi A DPRD Karanganyar meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam memberikan izin pengembangan perumahan di Karanganyar.

Hal ini lantaran banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan developer perumahan.

”Pemerintah Kabupaten harus memberikan warning ke pengembang perumahan yang ada di Karanganyar. Dinas juga harus melakukan pengawasan bagaimana pengembang atau investor yang akan melakukan pengembangan perumahan, status lahannya harus jelas,” ujar Ketua Komisi A DPRD Karanganyar Tony Hatmoko saat audiensi dengan sejumlah warga Gondangrejo yang jadi korban penipuan developer perumahan, Rabu (20/8/2025).

Warga meminta DPRD membantu menyelesaikan persoalan penundaan proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL Surakarta terkait tanah dan bangunan di perumahan Jatikuwung.

Kuasa hukum warga Anugrah Kusuma Dewi mengatakan, pihaknya berharap DPRD bisa membuat surat rekomendasi untuk menunda proses lelang di KPKNL dan membantu warga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Karanganyar.

”Kami berharap DPRD dapat membuat surat rekomendasi kepada KPKNL untuk menunda proses lelang dan kepada Pengadilan Negeri Karanganyar untuk menerima gugatan yang kami ajukan,” kata Dewi.

Dengan demikian, warga yang menjadi korban penipuan pembelian rumah di wilayah Jatikuwung dan Gondangrejo berharap dapat memperoleh hak-hak mereka dan keadilan dalam proses hukum.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus penipuan perumahan di Karanganyar sudah terjadi beberapa kali.

Belasan orang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seorang bos developer perumahan di Gondangrejo dengan kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

Modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah menawarkan kavling tanah dan rumah di beberapa perumahan di wilayah Kecamatan Gondangrejo.

Polres Karanganyar telah mengungkap kasus ini dan menetapkan tersangka Sugeng Mulato, Direktur PT Sugasbo Bravo Land Indonesia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#tony hatmoko #penipuan #karanganyar #DPRD Karanganyar #perumahan #developer #KPKNL #gondangrejo #pasal 378 KUHP