Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Buruh Karanganyar Kembali Datangi DPRD, Tuntut Segera Bentuk Satgas PHK dan Kenaikan UMK

Rudi Hartono RS • Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:59 WIB
Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) datangi DPRD Karanganyar, Kamis (28/8/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) datangi DPRD Karanganyar, Kamis (28/8/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) kembali mendatangi DPRD Karanganyar, Kamis (28/8/2025).

Mereka meminta kejelasan nasib rekan-rekan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menuntut lahirnya regulasi yang melindungi hak dasar pekerja.

Kedatangan mereka diterima langsung Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, serta Ketua Komisi B DPRD Karanganyar Latri Sulistyowati.

Anggota FSPKEP Candra Tri Cahyono menjelaskan, saat ini masih banyak buruh yang belum menerima hak setelah di-PHK oleh perusahaan.

”Kami minta peran pemerintah untuk memberikan kejelasan persoalan teman-teman buruh yang di-PHK. Kami juga berharap Pemkab Karanganyar segera membentuk Satgas PHK untuk menolong nasib para buruh,” ujarnya.

Diungkapkan Candra, buruh meminta pemerintah daerah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus PHK.

Selain itu meminta memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan, serta mendorong lahirnya Perda yang melindungi hak pekerja.

”Tolong kami segera buatkan untuk Satgas PHK dan Perda yang benar - benar melindungi nasib kami,” imbuhnya.

Ketua DPC FSPKEP Karanganyar Danang Sugiyatno menambahkan, dinamika ketenagakerjaan di Karanganyar semakin meningkat, mulai dari masalah outsourcing (alih daya), PHK sepihak, hingga pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.

Pihaknya menyampaikan tiga tuntutan utama. Yakni hapus outsourcing dan tolak upah murah.

Hal itu lantaran serikat pekerja menilai banyak perusahaan melakukan PHK sepihak dengan alasan status outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

”Kami hanya berharap ada kenaikan UMK Karanganyar tahun 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, serta penetapan UMSK sesuai sektor usaha sebesar 5–10 persen,” paparnya.

Tak hanya itu, pekerja juga meminta agar pemerintah ikut dalam menegakkan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta mendorong DPRD membentuk panitia khusus (pansus) atau menggelar rapat dengar pendapat bersama dinas terkait.

Selain itu, buruh juga mengharapkan agar pemerintah kabupaten Karanganyar ikut memperkuat pengawasan Satwasker Provinsi Jawa Tengah terkait pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan di Karanganyar.

”Bentuk sayangnya di mana, tugas mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningatkan kesejahteraan itu mana, tolong perlihatkan ke kami,” tegas Bambang.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar Latri Sulistyowati mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan para buruh dengan mengagendakan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan.

”Kami akan sidak ke perusahaan dan segera tindak lanjuti. Saya minta temen-temen proaktif dan mana saja perusahaan yang akan kami tindaklanjuti,” jelas Latri. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#outsourching #DPRD Karanganyar #Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto #phk #buruh #bagus selo