Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pensiunan Guru di Ngargoyoso Karanganyar Ternyata Dibunuh Orang Dekat, Ini Hubungan Korban dengan Pelaku

Rudi Hartono RS • Jumat, 12 September 2025 | 23:45 WIB
Wawan, 26, warga Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pensiunan guru warga Berjo, Ngargoyoso. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Wawan, 26, warga Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pensiunan guru warga Berjo, Ngargoyoso. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Teka-teki pembunuhan pensiunan guru bernama Sri Hartini, 60, warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar akhirnya terungkap.

Polres Karanganyar berhasil membekuk pelaku pembunuhan wanita yang tinggal seorang diri tersebut. Dia adalah Wawan, 26, warga Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar.

Wawan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (11/9/2025). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan perhiasan milik korban.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono menjelaskan, pelaku merupakan orang yang kenal dengan korban.

Bahkan, pelaku cukup dekat dengan korban. Di mana pelaku merupakan menantu tetangga korban.

”Hubungan pelaku dengan korban sebenarnya dekat, karena pelaku merupakan menantu dari tetangga korban,” ujar Wikan, Jumat (12/9/2025).

Wikan menambahkan, pelaku mengetahui jika korban baru saja memiliki uang dan sejumlah perhiasan.

Pasalnya, korban baru saja menikahkan anaknya, beberapa waktu sebelum pembunuhan terjadi. Atas dasar itu, pelaku mengincar harta benda korban.

”Korban tinggal seorang diri setelah anak-anaknya menikah,” imbuhnya.

Bahkan sebelum pembunuhan terhadap korban, lanjutnya, pelaku juga pernah membobol rumah Sri Hartini.

Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp 5 juta. Namun aksinya tidak ketahuan, sehingga pelaku nekat melancarkan aksi kedua.

Baca Juga: Ungkap Misteri Penyebab Kematian Pensiunan Guru di Ngargoyoso Karanganyar, Polisi Korek Keterangan dari Anak dan Menantu

”Atas perbuatnanya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya. (rud/adi)

 

Editor : Adi Pras
#ngargoyoso #karanganyar #polres karanganyar #berjo #pencurian #karangpandan