Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polres Karanganyar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan Guru di Berjo, Tersangka Peragakan 42 Adegan

Rudi Hartono RS • Rabu, 1 Oktober 2025 | 23:42 WIB
Tersangka kasus pembunuhan pensiunan guru yakni Wawan saat rekonstruksi di rumah korban di Desa Berjo, Ngargoyoso, Rabu (1/10/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Tersangka kasus pembunuhan pensiunan guru yakni Wawan saat rekonstruksi di rumah korban di Desa Berjo, Ngargoyoso, Rabu (1/10/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pensiunan guru asal Berjo, Ngargoyoso, Rabu (1/10/2025).

Tersangka pembunuhan yakni Ahmad Gunawan alias Wawan, 27, warga Desa Karang, Karangpandan memperagakan 42 adegan.

Dia secara sadis membunuh korbannya yakni Sri Hartini, 60, yang sudah lama dikenalnya.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, seluruh adegan sesuai dengan keterangan tersangka dalam proses penyidikan sebelumnya.

”Tidak ada fakta baru. Semua sesuai BAP yang sudah dilakukan oleh tim penyidik,” ujar Wikan mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto.

Dalam reka ulang, Wawan diperlihatkan masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan gunting rumput.

Pelaku lalu masuk kamar korban yang sedang tidur. Panik karena korban sempat bergerak, pelaku mencekik hingga tewas.

”Pelaku takut ketahuan. Saat korban telungkup, pelaku mencekik dengan cara dipiting,” tambah Wikan.

Disinggung terkait motif pelaku, lanjut Wikan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran faktor ekonomi.

Dia memiliki utang Rp 3 juta kepada ayahnya. Untuk menutupinya, tersangka nekat merampok korban.

Barang yang dibawa antara lain tas berisi dompet, empat ATM, serta perhiasan. Dari ATM korban, pelaku berhasil menarik uang Rp 2,4 juta. Perhiasan juga dijual seharga Rp 5,5 juta.

Rekonstruksi tersebut turut disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dan perangkat desa.

Kasi Pidum Kejari Karanganyar Sulistyo Utomo mengatakan, berkas perkara masih di kepolisian.

”Belum ada pelimpahan berkas dan masih dilengkapi oleh tim penyidik polres dengan menggelar rekontruksi tadi. Kami sudah siapkan tiga jaksa untuk mengawal kasus tersebut nanti di persidangan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#ngargoyoso #karanganyar #polres karanganyar #Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto #pembunuhan #berjo #rekonstruksi