Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Dimulai, Kejari Limpahkan Berkas 5 Tersangka ke Pengadilan Tipikor Semarang

Rudi Hartono RS • Minggu, 12 Oktober 2025 | 23:59 WIB
Kejari Karanganyar telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kejari Karanganyar telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

RADARSOLO.COM- Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar segera dimulai.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kasus yang menyeret lima orang ini diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Mereka adalah N, AA, AH, TAC, dan S.

Diketahui, kasus ini mencuat pada pertengahan 2025. Awalnya, sejumlah vendor dan pemasok material mengeluhkan belum menerima pembayaran, padahal anggaran proyek sudah dicairkan 100 persen.

Dari situ, Kejari Karanganyar mencium adanya kejanggalan dan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ditemukan dugaan penyimpangan serius, bukan sekadar persoalan utang-piutang.

Audit kemudian menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp12 miliar.

Dari hasil penyidikan berbulan-bulan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.

Salah satunya S, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karanganyar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga: Robby Isnan Abdillah Pimpin GP Ansor Sragen 2025-2029, Tekankan Transformasi dan Pemberdayaan Ekonomi Kader

Ia mengembalikan uang senilai Rp105 juta kepada penyidik.

Tersangka lain, AA, merupakan mantan Direktur Utama PT MAM Energindo—perusahaan yang tercatat dalam kontrak proyek.

Sementara TAC disebut sebagai investor sekaligus subkontraktor yang mengerjakan langsung proyek di lapangan. (rud)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#pengadilan tipikor semarang #sidang #Masjid Agung Madaniyah #Kejari Karanganyar #korupsi