RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengembalikan barang bukti uang senilai Rp 435.850.000 kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Uang tersebut merupakan hasil pemulihan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pendapatan BUMDes Berjo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Kejari Karanganyar, Rabu (22/10/2025) sore.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla kepada Direktur Utama BUMDes Berjo Sularno disaksikan Kepala Desa Berjo Dwi Harianto serta sekitar 50 warga Desa Berjo.
Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla mengatakan, pengembalian barang bukti tersebut merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara.
Sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan uang negara kembali dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa,” ujar Roberth.
Dia menambahkan, penanganan kasus korupsi di tingkat desa bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, namun juga memberikan efek jera dan memperkuat tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
"Kami berharap BUMDes dapat kembali beroperasi dengan baik dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” imbuhnya.
Direktur Utama BUMDes Berjo Sularno menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Karanganyar yang telah mengembalikan dana tersebut.
Dia berjanji akan memanfaatkan dana itu sesuai peruntukannya demi kemajuan ekonomi desa.
"Itu nanti langsung masuk ke rekening BUMDes, tapi nanti mau digunakan sebagai dan untuk apa akan kami musdeskan dulu dengan pemerintah desa," terang Sularno. (rud/adi)
Editor : Adi Pras