RADARSOLO.COM – Pembahasan terkait upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2026 belum membuahkan hasil.
Hingga kini, baik pemerintah daerah maupun serikat pekerja masih menunggu arahan dan aturan resmi dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Disdagnaker) Kabupaten Karanganyar Heru Joko Sulistyono menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan pembahasan awal bersama sejumlah serikat pekerja.
”Sudah ada proses pembahasan dengan serikat pekerja, tetapi belum ada keputusan resmi terkait usulan UMK dari Kabupaten Karanganyar,” terang Heru, Senin (11/11/2025).
Pemerintah daerah masih menunggu regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan UMK tahun mendatang.
Setelah aturan resmi turun, pembahasan bersama dewan pengupahan akan segera dilakukan sebelum batas waktu penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Tengah.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar Haryanto mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai pembahasan UMK.
”Masih menunggu keputusan dan aturan dari pusat. Semua kabupaten/kota se-Indonesia juga belum ada yang membahas tentang UMK,” ujarnya.
Menurutnya, serikat pekerja juga masih menunggu pedoman dari pemerintah pusat sebelum mengajukan usulan resmi.
”Dari serikat juga masih menunggu aturan dari atas, tapi paling tidak nanti akan mengacu pada persentase pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi,” imbuh Haryanto. (rud/adi)
Editor : Adi Pras