Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pasca Korupsi BUMDes Berjo, Pengawasan Tiket Masuk Air Terjun Jumog Diperketat

Rudi Hartono RS • Senin, 24 November 2025 | 02:15 WIB
Pengunjung memasuki loket masuk wisata Air Terjun Jumog, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Pengunjung memasuki loket masuk wisata Air Terjun Jumog, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pasca pemusnahan jutaan lembar tiket masuk objek wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, pengelola BUMDes Madirda Abadi Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar memastikan bakal memperketat sistem penerbitan dan pengawasan tiket.

Hal itu disampaikan Direktur Utama BUMDes Madirda Abadi Berjo, Sularno. Ini untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang di BUMDes.

Sularno menegaskan, pihaknya telah melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh, termasuk memastikan adanya ciri khusus pada setiap karcis yang diterbitkan.

”Ada ciri khusus dalam penerbitan karcis. Kejadian kemarin menjadi pembelajaran bagi kami agar tidak ada lagi penyalahgunaan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya kepada Radarsolo.com, Minggu (23/11/2025).

Dia menjelaskan, setiap pengambilan karcis kini wajib disertai berita acara, disahkan semua pihak dan dilakukan melalui musyawarah yang turut disaksikan oleh dewan pengawas.

Prosedur tersebut diperketat untuk memastikan alur distribusi karcis tercatat jelas dan tidak dapat disalahgunakan.

Adapun ciri khusus pada karcis mencakup nomor seri serta penamaan BUMDes yang kini telah berubah.

”Yang dulu menggunakan nama BUMDes Alam Berjo, sekarang sudah disesuaikan berdasarkan hasil musdes menjadi BUMDes Madirda Abadi Berjo,” kata Sularno.

Penerbitan dan pemesanan tiket juga berada di bawah pengawasan langsung direktur utama dan penasihat BUMDes.

Selain pembenahan administratif, BUMDes juga menyesuaikan tarif parkir sesuai Perda Parkir Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Sejumlah tarif kini mengalami penurunan signifikan. Tiket parkir bus yang semula Rp  50 ribu kini menjadi Rp 30 ribu.

Tiket elf dari Rp 30 ribu turun menjadi Rp 15 ribu. Tarif parkir mobil dari Rp 10 ribu menjadi Rp 5 ribu, dan sepeda motor dari Rp 5 ribu menjadi Rp 3 ribu.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Karanganyar melakukan pemusnahan barang bukti jutaan tiket wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda.

Tiket tersebut tersimpan dalam empat kardus besar. Disita dari terpidana kasus korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, yakni Agung Sutrisno, mantan dewan pengawas BUMDes.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari hasil penanganan perkara penyalahgunaan karcis yang menyebabkan potensi kebocoran pendapatan daerah serta kerugian bagi pengelola wisata.

Dengan pemusnahan itu, kejaksaan menegaskan komitmen penegakan hukum sekaligus mendorong tata kelola wisata yang lebih transparan.

BUMDes Madirda Abadi berharap langkah pembenahan ini mampu mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan wisata di Desa Berjo berjalan lebih tertib, akuntabel, serta sesuai regulasi. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#BUMDes Berjo #ngargoyoso #karanganyar #Telaga Madirda #Air Terjun Jumog #Kejari Karanganyar