RADARSOLO.COM – Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan barang ekspedisi, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 357,6 juta.
Dua tersangka, berinisial AW dan IAR, ditangkap setelah terbukti bersekongkol mengalihkan 720 karton oli dari jalur pengiriman resmi.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono menjelaskan, kasus ini merupakan kejahatan ekonomi terencana yang melibatkan rekayasa keterangan palsu.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Rabu, 10 September 2025 di tepi Jalan Sragen–Solo Km 6,5, wilayah Jaten, Karanganyar.
Kedua tersangka berperan meyakinkan pihak ekspedisi bahwa mereka memiliki wewenang atau berkaitan dengan pemilik barang.
"Kedua tersangka bersekongkol dengan pelaku utama. Mereka menjalankan perannya masing-masing untuk meyakinkan pihak ekspedisi sehingga barang bisa mereka bawa tanpa prosedur resmi. Kami tegaskan, ini bukan kasus spontan, tetapi sudah direncanakan,” ujar AKP Wikan.
Setelah 720 karton oli berhasil dibawa tanpa prosedur resmi, barang tersebut tidak pernah sampai ke tangan penerima yang sah. Pihak ekspedisi kemudian melaporkan kejadian tersebut.
Hasil penyelidikan Unit I Satreskrim bersama Tim Resmob mengarah pada keterlibatan AW dan IAR. Pada 16 Oktober 2025, tersangka AW ditangkap di Madiun, sementara IAR diamankan di Sidoarjo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kardus dan botol oli serta ponsel yang digunakan dalam melancarkan aksi.
AKP Wikan mengingatkan bahwa modus pengalihan barang ekspedisi seperti ini kerap menyasar perusahaan logistik yang tidak mengenali betul orang yang mengaku sebagai penerima.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Karanganyar dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: 64.925 KPM di Klaten Terima BLT Kesra, Dilarang Keras untuk Judi Online
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku utama yang memberikan arahan. (rud/bun)
Editor : Adi Pras