RADARSOLO.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar mulai menerapkan pembatasan ketat terhadap pembuangan sampah langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sukosari di Kecamatan Jumantono.
Hal ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam rangka penertiban pengelolaan sampah dan penghentian sistem open dumping.
Kepala DLH Karanganyar Sunarno mengatakan, pembatasan dilakukan untuk mengendalikan volume sampah yang masuk ke TPA Sukosari. Sekaligus meningkatkan tata kelola persampahan agar lebih tertib dan sesuai regulasi.
”TPA Sukosari saat ini dalam pengawasan KLH. Karena itu, sampah yang masuk harus dibatasi. Setiap armada hanya boleh membuang sampah satu kali dalam sehari dan wajib ditimbang,” ujar Sunarno, Senin (15/12/2025).
Selain pembatasan armada, DLH juga menerapkan penjadwalan hari pembuangan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama (MoU) antara DLH dan pelanggan pembuangan sampah langsung.
Mulai tahun depan, pemerintah daerah juga akan memberlakukan tarif retribusi Rp 250 per kilogram (kg) sampah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
”Pembuangan sampah tidak bisa lagi dilakukan tanpa aturan. Ke depan harus ada MoU. Jika tidak ada perjanjian kerja sama, maka tidak diperkenankan membuang sampah ke TPA Sukosari,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Karanganyar Rober Christanto menegaskan, pembatasan pembuangan ke TPA sejalan dengan program pemerintah daerah dalam mendorong pengelolaan sampah pilah dan selesai di tingkat RT dan desa.
”Target kita jelas, pengelolaan sampah harus selesai dari sumbernya. Sampah dipilah di tingkat rumah tangga, RT, dan desa. Yang masuk ke TPA adalah residu, bukan sampah campuran,” kata Rober.
Menurutnya, Pemkab Karanganyar terus mendorong penguatan bank sampah, TPS3R, serta peran aktif pemerintah desa agar volume sampah yang dibuang ke TPA dapat ditekan secara signifikan.
”TPA itu bukan solusi utama, tapi pilihan terakhir. Karena itu, kami minta desa dan RT aktif menjalankan program pilah sampah. Pemerintah daerah akan terus mendampingi dan memperkuat sarana pendukungnya,” tegasnya.
Rober menambahkan, kebijakan pembatasan dan retribusi sampah juga menjadi instrumen untuk mengubah pola pikir masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.
”Kalau dari hulu sudah tertib, lingkungan bersih, TPA tidak kelebihan beban, dan pengelolaan sampah bisa berkelanjutan,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras