RADARSOLO.COM – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar Purwati akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Purwati dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dinkes tahun 2022-2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/12/2025) siang, dengan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi.
Selain denda, Purwati juga dikenai hukuman subsider 1 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Kuasa hukum Purwati, Ari Santoso, saat dihubungi Radarsolo.com membenarkan vonis tersebut.
“Klien kami divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Atas putusan majelis hakim itu, pihak kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menyatakan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinkes Karanganyar yakni Amin Sukoco dan Kusmawati, terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alkes.
Amin Sukoco divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, sedangkan Kusmawati dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda yang sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Amin Sukoco 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa kedua, Kusmawati, dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta,” tegas Hakim Atep.
Selain pidana badan dan denda, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Amin Sukoco dibebani uang pengganti sebesar Rp 112 juta, sementara Kusmawati sebesar Rp 40 juta.
Untuk Amin Sukoco, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan Kusmawati mendapat hukuman lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Tak hanya ASN, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dari pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dodo Nubianto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 2 tahun.
Septian Widhianto dan Jonathan Sukartono masing-masing juga divonis 1 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.
Dengan putusan tersebut, rangkaian perkara korupsi pengadaan alkes Dinkes Karanganyar yang menyeret unsur ASN dan swasta itu pun memasuki babak akhir di tingkat pengadilan. (rud/adi)
Editor : Adi Pras