RADARSOLO.COM – Satlantas Polres Karanganyar melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan lalu lintas di pusat kota, Sabtu (3/1/2026) malam.
Operasi ini difokuskan untuk memberantas penggunaan knalpot tidak standar (brong) serta mencegah aksi balap liar di sepanjang Jalan Lawu guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Patroli Humanis di Titik Rawan
Kegiatan yang melibatkan 11 personel ini dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Karanganyar Iptu Ngadirin.
Petugas menyisir Jalan Lawu yang selama ini diidentifikasi sebagai lokasi rawan aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas pada malam hari.
Selain melakukan pemantauan arus, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pengguna jalan agar tetap tertib berkendara.
Meski demikian, tindakan represif tetap dilakukan terhadap kendaraan yang secara nyata melanggar aturan teknis.
Penyitaan Kendaraan dan Edukasi
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar serta tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Agasta Ryan Mulyanto menegaskan, penindakan ini sangat krusial karena balap liar dan knalpot brong berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang fatal.
"Penindakan ini kami lakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Knalpot tidak standar dan balap liar sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun orang lain," tegas AKP Agasta.
Prosedur Pengambilan Kendaraan
Bagi pemilik kendaraan yang terjaring, Satlantas memberikan edukasi mengenai mekanisme pengambilan barang bukti:
-
Kendaraan disita sementara dan baru dapat diambil setelah dilengkapi kembali sesuai standar teknis.
-
Pelanggar wajib menyelesaikan administrasi tilang melalui pembayaran denda via BRIVA BRI sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan.
Polres Karanganyar berkomitmen untuk merutinkan kegiatan serupa guna memastikan situasi lalu lintas di wilayah hukum Karanganyar tetap kondusif dan tertib dari gangguan kebisingan serta aksi berbahaya. (rud)
Editor : Tri wahyu Cahyono