RADARSOLO.COM – Ratusan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar kian tak menentu.
Mereka terpaksa dirumahkan atau diliburkan sementara waktu karena tidak masuk skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal itu lantaran tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tak hanya itu, sebagian THL yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga dibebastugaskan.
Mereka diperbolehkan masuk kantor, namun tidak diwajibkan bekerja sambil menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun Radarsolo.com, kebijakan pembebastugasan tersebut mulai diberlakukan pada awal Januari ini.
Para THL diminta menunggu langkah lanjutan Pemkab Karanganyar yang tengah mengupayakan solusi melalui skema outsourcing bagi ribuan tenaga non-ASN yang belum terakomodasi kebijakan pemerintah pusat.
Ketua Komisi A DPRD Karanganyar Tony Hatmoko mengungkapkan, apa yang dialami ratusan THL merupakan dampak langsung dari masa transisi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh status tenaga non-ASN, termasuk THL harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.
”Untuk menunggu sistem perekrutan outsourcing, pemerintah memang membutuhkan waktu. Ada masa jeda sekitar tiga sampai empat bulan. Dalam masa jeda itu, pemerintah menyiapkan sistem rekrutmen outsourcing. Jadi sementara ini bisa dibilang istirahat dulu menunggu prosesnya selesai,” ujar Tony, Senin (5/1/2025).
Dia menyebut, apabila sistem outsourcing tersebut rampung dalam dua hingga tiga bulan, maka para THL berpeluang kembali bekerja.
Namun persoalannya, hingga memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah daerah belum menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk mekanisme outsourcing tersebut.
”Kondisi ini membuat hampir ribuan THL harus menunggu. Kami di komisi A mendesak agar pemerintah daerah segera menyiapkan anggaran dengan mekanisme mendahului anggaran, supaya dalam waktu tiga bulan sistem outsourcing sudah bisa dijalankan,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Karanganyar Supriyanto meminta pemerintah daerah tidak berlarut-larut dalam mengambil keputusan.
Politisi Partai Demokrat tersebut menilai ketidakpastian yang dialami para THL berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
”Pemerintah daerah harus hadir dan mengambil langkah konkret. Jangan sampai tenaga honorer yang sudah lama mengabdi justru menjadi korban kebijakan transisi. Penyelesaian status non-ASN ini harus mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” kata Supriyanto.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi terbuka kepada para THL terkait tahapan dan waktu pelaksanaan kebijakan outsourcing.
Menurutnya, kejelasan informasi menjadi kunci untuk meredam keresahan para pegawai terdampak.
”Negara melalui pemerintah daerah wajib memberikan kepastian. Kami di DPRD akan terus mengawal agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan para pekerja,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun sebelumnya, sebanyak 1.062 THL dipastikan tidak masuk dalam PPPK paruh waktu karena tidak terdaftar dalam database BKN. (rud/adi)
Editor : Adi Pras