Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemkab Karanganyar Gandeng Satwasker Awasi Penerapan UMK 2026

Rudi Hartono RS • Senin, 12 Januari 2026 | 19:14 WIB
Sejumlah pekerja pabrik di Karanganyar saat menghabiskan waktu istirahat. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Sejumlah pekerja pabrik di Karanganyar saat menghabiskan waktu istirahat. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Perusahaan yang masih nekat membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 diminta bersiap-siap berhadapan dengan aparat pengawas.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi perusahaan “nakal” yang mengabaikan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.

Keputusan yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah pada 24 Desember 2025 itu bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan seluruh perusahaan tanpa kecuali.

Namun, praktik pengupahan di bawah standar masih berpotensi terjadi, terutama jika pengawasan melemah.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar Muh. Ibrahim menjelaskan, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban membayar UMK.

”Ini kan perintah regulasi dan sudah menjadi keputusan Gubernur. Kalau ada perusahaan yang tetap membandel, ya nanti kami akan tindak,” ujarnya kepada Radarsolo.com, Senin (12/1/2026).

Disdagperinaker saat ini telah melakukan sosialisasi masif kepada perusahaan-perusahaan.

Namun, langkah itu tidak berhenti di atas kertas. Dinas memastikan akan turun langsung ke lapangan melakukan pemantauan dan pemeriksaan kepatuhan.

Pemkab Karanganyar meyakini kemampuan perusahaan di Bumi Intanpari untuk menjalankan UMK 2026.

Alasan ketidakmampuan, menurutnya, tidak bisa lagi dijadikan tameng untuk mengabaikan hak dasar pekerja.

”Karanganyar kan UMK-nya tertinggi, saya kira temen – temen perusahaan mampu untuk menjalankan keputusan itu,” paparnya.

Dijelaskan Ibrahim, hingga kini belum ada perusahaan yang secara terbuka menyatakan keberatan.

Sebaliknya, suara protes justru datang dari kalangan buruh. Sejumlah serikat pekerja menilai kenaikan UMK 2026 terlalu kecil dan jauh dari kebutuhan hidup layak.

Namun di sisi lain, pemerintah daerah justru mewanti-wanti adanya potensi pelanggaran diam-diam oleh perusahaan.

Disdagperinaker memastikan, setiap temuan pelanggaran tidak akan berhenti pada teguran.

Jika diperlukan, pihaknya siap menggandeng Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pembinaan.

”Perusahaan yang sengaja melanggar harus siap menerima konsekuensinya. Negara hadir untuk melindungi pekerja, bukan membiarkan mereka dieksploitasi,” tandasnya. (rud/adi)

 

Editor : Adi Pras
#karanganyar #umk #Satwasker #Disdagperinaker Karanganyar