RADARSOLO.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menuntut mantan Kepala Desa Jaten Harga Satata dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan aset desa berupa pembangunan 52 kios atau ruko.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pekan lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan, selain pidana badan, jaksa juga menegaskan status bangunan ruko yang menjadi objek perkara agar dikembalikan kepada Pemerintah Desa Jaten sebagai aset desa.
”Tuntutan sudah kami bacakan. Terdakwa Harga Satata kami tuntut 3 tahun 6 bulan penjara. Untuk uang pengganti tidak kami bebankan karena pada tahap penyidikan sudah dilakukan penyitaan,” ujar Hartanto, Minggu (22/2).
Menurut dia, dalam tuntutannya JPU tidak membebankan uang pengganti kepada Harga Satata. Lantaran pada proses penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain Harga Satata, JPU juga menuntut terdakwa Dono Raharjo selaku investor atau mitra pembangunan ruko Desa Jaten dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda. Dono juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 700 juta.
Jaksa dalam amar tuntutannya turut meminta majelis hakim agar bangunan 52 ruko di Dusun Bulu, Desa Jaten, dikembalikan kepada pemerintah desa sebagai aset resmi milik desa.
”Untuk status ruko, dalam tuntutan kami minta dikembalikan ke desa sebagai aset desa. Sekarang memang masih dikuasai penyewa-penyewa,” jelas Hartanto.
Dengan tuntutan tersebut, jaksa berharap aset desa yang menjadi objek perkara dapat dipulihkan dan kembali memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat Desa Jaten.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (24/2) dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras