Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Indisipliner, Satu Anggota Polres Karanganyar Diberhentikan Tidak Hormat: Juga Terlibat Kasus Ini

Rudi Hartono RS • Senin, 2 Maret 2026 | 12:03 WIB

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti (kiri) saat memimpin proses PTDH terhadap anggotanya, Senin (2/3/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti (kiri) saat memimpin proses PTDH terhadap anggotanya, Senin (2/3/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Seorang anggota Polres Karanganyar resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Upacara PTDH digelar di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar, Senin (2/3/2026).

Dipimpin Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti selaku inspektur upacara dan dihadiri wakapolres, pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh anggota.

Sedangkan anggota yang diberhentikan yakni Bripka Hajar Dwi Nugroho, dengan jabatan terakhir sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Polres Karanganyar.

Yang bersangkutan diketahui tidak hadir dalam upacara tersebut.

Pemberhentian berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/299/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Isinya menyatakan, bahwa Bripka Hajar dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, karena meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan keputusan Kapolda Jawa Tengah serta pencoretan foto yang bersangkutan sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan di institusi Polri.

Kapolres menegaskan, keputusan PTDH diambil melalui mekanisme dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga disiplin dan integritas anggota.

“Hari ini adalah upacara yang sejujurnya tidak ingin saya pimpin. Namun ini harus dilakukan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum di internal Polri. Keputusan PTDH tidak diambil secara singkat, tetapi melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sementara itu, Bripka Hajar Dwi Nugroho yang sebelumnya tinggal di kompleks asrama Polsek Tawangmangu terlibat sejumlah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan banyak orang.

"Proses penyidikan kode etik profesi polri, sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Kemudian dari penyidik sendiri juga sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan ke alamat tempat tinggal. Namun karena tidak ada respon, kemudian proses pencarian hingga menerbitkan DPO," terang Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#tawangmangu #indisipliner #penipuan #karanganyar #polres karanganyar #Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti