RADARSOLO.COM– Jajaran Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin penyimpanan uang atau Cash Deposit Machine (CDM) di minimarket Alfamart Lawu 3, Kelurahan Bejen, Senin (16/3/2026).
Pelaku berinisial ANJ (31), warga Ngemplak, Kartasura, menyamar sebagai teknisi dan sempat menghapus rekaman CCTV minimarket untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, melalui Kasi Humas Iptu Mulyadi, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar usai PT Brinks Solutions Indonesia selaku pengelola mendapati mesin CDM dalam kondisi rusak.
Memanfaatkan penyamarannya sebagai teknisi, pelaku leluasa mengakses brankas dan menggasak uang tunai hanya dengan menggunakan alat sederhana berupa batang kayu berlapis selotip.
Tim gabungan Resmob Polres dan Unit Reskrim Polsek Karanganyar yang melakukan olah TKP sempat kesulitan karena sebagian rekaman CCTV telah dihapus pelaku.
Namun, berkat pendalaman intensif, petugas sukses meringkus ANJ pada Rabu (18/3/2026) pukul 23.00 WIB di wilayah Karanganyar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita alat kejahatan, uang tunai senilai Rp21,6 juta, dan satu unit mobil yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, ANJ dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Tersangka kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V.
Saat ini, penyidik kepolisian tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (rud)