Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kades Buran Tasikmadu Kecolongan? Ini Potret Gudang Pengoplos LPG Bersubsidi di Karanganyar

Rudi Hartono RS • Sabtu, 4 April 2026 | 08:37 WIB
Penampakan gudang di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar yang diduga digunakan untuk mengoplos LPG 3 kg. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO) Penampakan gudang di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar yang diduga digunakan untuk mengoplos LPG 3 kg. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah gudang di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.

Bangunan tertutup tersebut diduga kuat digunakan sebagai markas terselubung untuk praktik pengoplosan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram.

Baca Juga: Rica Mentok Alas Bromo Delingan Karanganyar, Bikin Wakil Bupati Ketagihan

Ironisnya, operasi penindakan yang berlangsung pada Kamis (2/4/2026) siang tersebut tidak banyak diketahui oleh warga sekitar maupun jajaran pemerintah desa setempat.

Pemerintah Desa Mengaku Kecolongan

Kepala Desa Buran Yayuk Sri Rahayu menjelaskan, dirinya sama sekali tidak mendapatkan informasi atau pemberitahuan terkait adanya penggerebekan dari pihak kepolisian di wilayahnya.

 Yayuk mengatakan bahwa di desanya memang terdapat sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan tabung gas LPG dan berlokasi di dekat Jembatan Jongkang.

Namun, ia memastikan usaha tersebut sudah lama beroperasi dan mengantongi izin resmi yang lengkap.

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya markas oplosan gelap, Yayuk kembali menegaskan ketidaktahuannya.

 Pihaknya sama sekali tidak mencurigai adanya aktivitas ilegal yang memanfaatkan wilayah Desa Buran.

Baca Juga: Hiu Ekor Merah Air Tawar Jadi Primadona AquascaperBaca Juga: Hiu Ekor Merah Air Tawar Jadi Primadona Aquascaper

 "Kalau ada gudang yang lain, saya tidak tahu, Mas. Apalagi sampai mengoplos gas," imbuh Yayuk.

Kondisi Gudang Selalu Tertutup Rapat

Berdasarkan informasi dan pantauan radarsolo.jawapos.com di lapangan, lokasi yang diduga menjadi tempat praktik ilegal tersebut adalah sebuah bangunan bekas gudang di kawasan Jalan Mojo, Desa Buran.

Gudang tersebut berada di dalam area tertutup dan berdampingan dengan gudang milik sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan penyuplai barang.

Baca Juga: Jalan Licin Diguyur Hujan, Truk Engkel Asal Bojonegoro Terguling di Jalur Wonogiri-Ponorogo

Secara kasat mata, gudang itu tampak sepi tak berpenghuni dengan kondisi gerbang besi yang selalu terkunci rapat dari luar.

Meski dikondisikan agar seolah tidak beroperasi, kecurigaan justru semakin menguat karena dari celah gerbang terlihat ada satu unit sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja di dekat pos pengamanan di dalam area bangunan.

Modus Operandi dan Keterangan Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik ilegal pemindahan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Kasus mafia gas ini digelar secara resmi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Jumat (3/4/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas kepolisian yang tengah melintas di kawasan Desa Buran mencurigai gerak-gerik sebuah kendaraan pikap yang kerap keluar masuk gudang sambil mengangkut tabung LPG.

Baca Juga: Panik! Orang Tua di Banyudono Boyolali Lupa Anaknya Terkunci di Dalam Mobil

Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti saat petugas melakukan penggerebekan dan mendapati praktik pemindahan gas subsidi secara ilegal menggunakan sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi khusus.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan, pengungkapan sarang pengoplosan gas melon ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan distribusi barang bersubsidi dan merugikan hak-hak masyarakat miskin. (rud)

 

 

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pengoplosan lpg 3 kg #desa buran tasikmadu #Ditreskrimsus Polda Jateng