RADARSOLO.COM – Kebijakan pembatasan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Lawu Karanganyar menuai protes.
Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) menilai aturan tersebut justru berpotensi mematikan usaha rakyat kecil.
Ketua FMPK Andrianto menyatakan keberatan atas Surat Pemberitahuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Karanganyar tertanggal 31 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, pemerintah menyebut kebijakan diambil menyusul aduan masyarakat terkait kecelakaan dan terganggunya lalu lintas di Jalan Lawu, khususnya dari simpang Papahan hingga Bejen.
Baca Juga: Tinjau SPPBE di Karanganyar, Gubernur Ahmad Luthfi Jamin Stok Elpiji Jateng Aman 6 Kali Lipat
Selain itu, penataan dilakukan demi menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan kawasan Alun-Alun Karanganyar dan kompleks perkantoran Cangakan.
Dalam aturan tersebut, PKL dilarang berjualan di badan jalan. Pedagang juga tidak diperbolehkan membuka lapak sebelum pukul 15.00 WIB dan baru bisa berjualan mulai pukul 16.00 WIB.
Sementara PKL roda dua diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB di sekitar air mancur Alun-Alun.
Pemkab juga menyiapkan sanksi bertahap bagi pelanggar, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga larangan berjualan.
Namun, Andrianto menilai kebijakan itu bertentangan dengan program unggulan bupati terkait pemberdayaan UMKM dan perluasan lapangan kerja.
”Ini justru berpotensi memangkas waktu produktif pedagang hingga 40–50 persen,” ujarnya.
Menurutnya, kawasan Jalan Lawu hingga alun-alun merupakan pusat ekonomi rakyat. Pembatasan mendadak dinilai bisa menurunkan pendapatan pedagang dan berdampak pada daya beli masyarakat.
”Kami tidak menolak penataan, tapi jangan sampai rakyat kecil kehilangan mata pencaharian,” tegasnya.
FMPK mendesak Pemkab Karanganyar menunda atau merevisi kebijakan tersebut serta membuka dialog dengan perwakilan pedagang untuk mencari solusi bersama.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan kebijakan itu bertujuan menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Penataan juga diklaim sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
Meski demikian, polemik kebijakan ini masih memantik keresahan di kalangan PKL yang khawatir kehilangan ruang usaha mereka. (rud/adi)
Editor : Adi Pras