Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Nasib Pelanggan PUDAM Karanganyar di Tengah Kekosongan Kursi Direksi

Rudi Hartono RS • Minggu, 19 April 2026 | 16:38 WIB
Kantor PUDAM Tirta Lawu Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kantor PUDAM Tirta Lawu Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Proses pengisian jabatan definitif jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu Karanganyar hingga kini masih dalam fase penantian.

Meski tahapan seleksi telah rampung, kepastian mengenai siapa yang akan menakhodai perusahaan pelat merah tersebut masih tertahan di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Kepala Bagian Perekonomian Setda Karanganyar Dheny Hendrawan mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar telah melayangkan usulan nama-nama calon direksi sejak lama. Namun, hingga saat ini rekomendasi tertulis dari pusat belum juga turun.

”Kami terus menjalin komunikasi dan menanyakan perkembangan di Kemendagri. Kami memahami prosesnya memakan waktu karena Kemendagri melayani usulan dari seluruh Indonesia, jadi memang harus mengantre,” ujar Dheny, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga: BPK RI Audit Laporan Keuangan Pemkab Karanganyar, Bupati Rober Bidik WTP ke-11

​Dheny menjelaskan, keterlibatan kemendagri dalam proses ini bukanlah tanpa alasan. Hal tersebut merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

”Sesuai aturan tersebut, khusus untuk jabatan direksi, memang wajib mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Jadi, keputusan tidak semata-mata di tangan Pak Bupati langsung, tapi harus melalui restu pusat,” imbuhnya.

​Pemkab Karanganyar sendiri telah mengajukan tiga nama kandidat yang dinyatakan lolos seleksi administratif dan tahapan teknis sebelumnya. Dheny menegaskan, rekomendasi yang dinanti dari Kemendagri lebih bersifat administratif guna memastikan seluruh tahapan seleksi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Bangun Infrastruktur Mobil Listrik, PLN Perluas Jaringan SPKLU di Sragen

”Asumsi saya, rekomendasi ini untuk memverifikasi kelengkapan administrasi dan memastikan tidak ada tahapan seleksi yang terlewati. Moga-moga dalam waktu dekat segera ada kejelasan,” tuturnya.

​Meski saat ini posisi Direktur Utama masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Suparno. Dheny menjamin pelayanan kepada sekitar 80.000 pelanggan PUDAM Tirta Lawu tidak terganggu. Ia menilai jajaran manajemen di PUDAM sudah sangat berpengalaman.

”Secara operasional tidak ada masalah, semua berjalan lancar karena tim di sana sudah ahli. Namun, secara organisasi memang ada keterbatasan kewenangan bagi seorang plt dibandingkan pejabat definitif,” urai Dheny.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PUDAM Tirta Lawu Suparno memberikan pernyataan normatif terkait posisinya saat ini. Ia menegaskan statusnya sebagai penjabat sementara memiliki batasan waktu sesuai dengan masa perpanjangan yang telah diberikan oleh pemegang saham.

”Secara administratif, masa jabatan saya sebagai Plt Direktur Utama ini akan berakhir pada akhir April 2026 mendatang. Ini adalah batas akhir masa perpanjangan yang telah ditentukan,” ungkap Suparno.

Baca Juga: Hampir Rp 1 Miliar, Kejari Karanganyar Tarik dan Setor Uang Korupsi Alkes ke Negara

​Ia berharap sebelum masa jabatannya berakhir, proses di tingkat kementerian sudah selesai sehingga serah terima jabatan kepada direksi definitif dapat berjalan tepat waktu.

”Tentu harapannya sebelum akhir April sudah ada keputusan definitif agar transisi kepemimpinan di PUDAM berjalan mulus demi keberlanjutan program perusahaan,” imbuhnya. (rud/adi)

 

Editor : Adi Pras
#karanganyar #direksi #Kemendagri #bumd #PUDAM Tirta Lawu