RADARSOLO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menjebloskan AM, staf ahli bupati Karanganyar ke tahanan, Rabu (29/4/2026) malam.
AM yang pernah menjabat Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM Karanganyar menjadi tersangka dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL).
Informasi yang dihimpun radarsolo.jawapos,com, pada Rabu malam, AM digelandang ke ke ruang tahanan Mapolres Karanganyar dengan pengawalan petugas kejaksaan.
Baca Juga: Kejari Karanganyar Tahan Pejabat Pemkab dalam Dugaan Korupsi Retribusi PKL
Namun, tak lama kemudian, AM mengeluhkan pusing dan kondisi tubuh melemah.
AM kemudian meminta dirujuk ke RSUD Karanganyar untuk mendapatkan penanganan medis.
Dugaan sementara, ia mengalami hipertensi sehingga memerlukan perawatan dan observasi lebih lanjut.
Sumber radarsolo.jawapos.com menyebutkan, AM masih menjalani perawatan dan terus dipantau oleh tim medis.
Selama dirawat, tersangka tetap berada dalam penjagaan aparat dari Kejari Karanganyar.
Diketahui, Kejari Karanganyar menahan AM setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Besok, 1 Mei, Apakah Tanggal Merah? Cek Kalender Mei 2026, Ada Long Weekend Awal Bulan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar David Bonar Yuniarto mewakili Kajari Indah Era Soraya menjelaskan, penahanan terhadap AM dilakukan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi PKL di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM.
Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Namun, pihak kejaksaan belum merinci nilai kerugian negara karena masih dalam proses penghitungan.
“Untuk sementara belum bisa kami sampaikan estimasinya,” kata David.
Hingga berita ini masuk redaksi, belum ada keterangan resmi terkait kondisi kesehatan terbaru AM maupun kelanjutan proses hukumnya. (rud)
Editor : Tri Wahyu Cahyono