Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Eks Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar Diberhentikan Sementara, Bupati Siapkan Pendampingan Hukum

Rudi Hartono RS • Senin, 4 Mei 2026 | 15:49 WIB

 

Bupati Karanganyar Rober Christanto memberi tanggapan terkait penangkapan staf ahlinya berinisial AM. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Bupati Karanganyar Rober Christanto memberi tanggapan terkait penangkapan staf ahlinya berinisial AM. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Bupati Karanganyar Rober Christanto prihatin dengan penahanan mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM (Diskuktrans ESDM) berinisial AM terkait dugaan korupsi retribusi pedagan kaki lima (PKL).

AM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

”Ya pasti kami ikut prihatin dan menyesalkan. Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa yang muncul,” ujar Rober, Senin (4/5/2026) siang.

Baca Juga: Skandal Tes PT CWII Meledak, DPRD Sragen Semprot Direksi

Menurutnya, peristiwa ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan, khususnya yang berkaitan dengan retribusi daerah.

Ia menegaskan langkah yang saat ini difokuskan oleh pemkab bukan pada aspek teknis kasus, melainkan pada upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Bupati menegaskan, pemerintah mengambil langkah cepat dan terukur pasca penetapan tersangka serta penahanan AM.

Baca Juga: Modus Dugaan Korupsi Retribusi PKL Karanganyar: Sejak Pergantian Pengelola, Karcis Hilang tapi Uang Tetap Mengalir

Yakni memberi pendampingan hukum terhadap AM sebagai bentuk perlindungan hak aparatur, serta usulan pemberhentian sementara demi menjaga integritas birokrasi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar Nur Aini Farida mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan langkah administratif terkait status kepegawaian AM.

”Draf untuk pemberhentian sudah kami buat. Kami juga sudah berkirim surat ke kejaksaan untuk meminta surat penetapan tersangka dan penahanan sebagai dasar untuk pemberhentian sementara,” jelasnya.

Baca Juga: Mobil Wisatawan asal Madiun Terjun ke Jurang 7 Meter di Tawangmangu Karanganyar

Dengan proses hukum yang tengah berjalan, Pemkab Karanganyar memastikan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Sekaligus memperkuat sistem internal guna menjaga integritas aparatur sipil negara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk retribusi PKL, harus dilakukan secara ketat dan transparan demi menjaga kepercayaan publik. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#Bupati Karanganyar Rober Christanto #karanganyar #Diskuktrans ESDM #Kejari Karanganyar #korupsi