Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi PKL di Karanganyar Dipindah ke Rutan Klas 1A Surakarta

Rudi Hartono RS • Jumat, 8 Mei 2026 | 13:36 WIB

 

Tersangka dugaan korupsi retribusi PKL di Karanganyar berinisial AM saat baru ditahan Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Tersangka dugaan korupsi retribusi PKL di Karanganyar berinisial AM saat baru ditahan Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar berinisial AM dipindah ke Rutan Klas 1A Surakarta, Jumat (8/5/2026).

Tersangka kasus dugaan korupsi retribusi PKL ini sempat menjalani perawatan di RSUD Karanganyar, sehari setelah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Rabu (29/4/2026).

Informasi yang dihimpun, AM dirawat di RSUD Karanganyar selama kurang lebih lima hari dengan pengawasan dari petugas kejari.

Baca Juga: Buntut Korupsi Retribusi PKL di Karanganyar, DPRD Dorong Penerapan E-Retribusi

Tersangka sebelumnya hendak ditahan di sel tahanan Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Namun, saat proses penahanan akan dilakukan, kondisi kesehatannya mendadak menurun sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Setelah kondisinya membaik, tim kejaksaan kemudian membawa AM dan menitipkannya di Rutan Kelas IA Surakarta untuk menjalani proses penahanan lanjutan.

Baca Juga: Fosra Sragen Masuk Tujuh Besar Jateng, Bupati Janjikan Beasiswa

Direktur RSUD Kartini Karanganyar, Arif Setyoko membenarkan bahwa AM saat ini sudah tidak lagi menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kalau untuk kondisi kesehatan saya tidak berani secara detail menginformasikan. Yang jelas kemarin itu yang bersangkutan sudah diperbolehkan menjalani rawat jalan dan sudah diambil oleh tim dari kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan AM sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan retribusi PKL tahun 2023–2025.

Baca Juga: Duh, KDMP 15 Kelurahan di Karanganyar Terkendala Aset

Saat kasus itu terjadi, AM menjabat sebagai Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi PKL yang dipungut dari sejumlah titik perdagangan di wilayah Karanganyar.

Baca Juga: Rekening Diblokir Akibat Tunggakan Pajak Rp 2,4 Miliar, Gugatan Komisaris Perusahaan Ini Ditolak PN Solo

Dari hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Selain pernah menjabat Kepala Diskuktrans ESDM, AM pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Karanganyar dan terakhir menduduki jabatan staf ahli bupati. (rud/adi) 

Editor : Adi Pras
#rutan klas 1a surakarta #retribusi #Diskuktrans ESDM Karanganyar #Kejari Karanganyar #korupsi