RADARSOLO.COM – Satresnarkoba Polres Karanganyar menggulung jaringan peredaran sabu dan obat keras daftar G alias pil koplo dalam pengungkapan selama April hingga Mei.
Tiga tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 150,11 gram serta 1.071 butir obat Trihexyphenidyl.
Pengungkapan tersebut dirilis di Mapolres Karanganyar, Rabu (13/5/2026). Dua tersangka kasus sabu masing-masing berinisial YD, 46; dan RR, 44. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Widoro Kandang, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua paket besar sabu dengan berat masing-masing 99,78 gram dan 50,33 gram. Barang haram itu dibungkus lakban merah bertuliskan Fragile.
Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda didampingi Kasatresnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro menjelaskan, pengungkapan tersebut berasal dari pengembangan dua laporan polisi berbeda.
”Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 150,11 gram,” ujarnya wakapolres.
Baca Juga: Siap-Siap! Disdikbud Karanganyar Bakal Regrouping SD Negeri: Ini Kriterianya
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka berperan sebagai kurir. Mereka mengaku mendapat perintah dari seorang bandar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Untuk sekali pengiriman, keduanya dijanjikan upah Rp 2 juta.
Modus yang digunakan yakni mengambil paket sabu dari lokasi tertentu, kemudian memecahnya menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali sesuai arahan pengendali jaringan.
Selain kasus sabu, polisi juga mengungkap peredaran pil koplo di wilayah Mojogedang. Tersangka berinisial TG, 25, diamankan bersama 1.071 butir Trihexyphenidyl.
TG diketahui membeli obat keras tersebut secara daring melalui media sosial TikTok dengan harga Rp 210 ribu per boks.
Selanjutnya obat dijual kembali tanpa resep dokter dengan keuntungan hingga Rp 75 ribu per boks.
”Atas perbuatannya, dua tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka peredaran obat keras dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba.
Baca Juga: Waspada Hantavirus di Boyolali, Kadinkes: Jangan Sapu Kering Kotoran Tikus agar Tak Terhirup!
Primadhana menegaskan pihaknya masih memburu bandar besar yang mengendalikan jaringan tersebut. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (rud/adi)
Editor : Adi Pras