RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengajukan enam rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Karanganyar.
Enam raperda tersebut mencakup penataan perangkat daerah, pencabutan dua perda yang sudah tidak relevan, serta penguatan dasar hukum bagi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemkab menilai regulasi baru tersebut mendesak untuk menjawab perkembangan aturan nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Baca Juga: DPRD Karanganyar Keluarkan Rekomendasi Polemik Pengembangan Wisata di Desa Berjo
Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana mengatakan seluruh raperda yang diajukan merupakan bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
”Raperda ini penting untuk mewujudkan tertib hukum, memberikan kepastian hukum, sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Adhe saat rapat paripurna, Senin (8/6/2026).
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah perubahan kegiatan usaha PT BPR Bank Karanganyar (Perseroda) dari sistem perbankan konvensional menjadi perbankan berbasis prinsip syariah.
Baca Juga: Ribuan Pesilat PSHT Sragen Sedekah Alam di Kali Mungkung
Transformasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas ruang usaha dan meningkatkan daya saing lembaga keuangan milik daerah.
Menurut Adhe, perubahan tersebut telah dikaji secara menyeluruh, termasuk terkait pengalihan aset, mekanisme transisi kelembagaan, hingga perlindungan terhadap nasabah dan pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum dengan perusahaan daerah tersebut.
”Perubahan ini sudah memperhitungkan seluruh aspek transisi secara komprehensif sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Karanganyar Kurniadi Maulato memastikan jajaran eksekutif siap mengawal pembahasan enam raperda tersebut bersama DPRD.
Pemkab juga telah menyiapkan naskah akademik dan kajian teknis sebagai bahan pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus).
Menurutnya, percepatan pembahasan diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun tumpang tindih aturan yang berpotensi menghambat pelayanan publik dan pengelolaan BUMD.
Baca Juga: Lansia di Sumberlawang Jadi Korban Tabrak Lari, Polres Sragen Sisir CCTV Buru Pelaku
”Kami bersama OPD terkait sudah menyiapkan seluruh kajian yang dibutuhkan. Salah satu fokus utama adalah penyesuaian nomenklatur BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat serta proses transformasi Bank Karanganyar menuju sistem syariah,” jelas sekda.
Pemkab berharap pembahasan enam raperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Dengan demikian, berbagai program penataan birokrasi, penguatan kelembagaan, dan pengembangan BUMD dapat memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan peran BUMD di Kabupaten Karanganyar. (rud/adi)
Editor : Adi Pras