RADARSOLO.COM – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karanganyar berinisial S, warga Macanan, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan calo pegawai BUMD.
Korbannya mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena diiming-iming posisi di salah satu BUMD di Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiono mengungkapkan, kasus ini mencuat setelah korban melayangkan laporan ke Polres Karanganyar pada 18 Mei 2026. Berdasarkan laporan tersebut, aksi penipuan ini sejatinya telah berlangsung sejak akhir tahun 2024.
Baca Juga: Dua Motor Adu Banteng di Mojogedang Karanganyar, Satu Tewas
”Kronologinya bermula pada Desember 2024. Saat itu, tersangka S meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki koneksi dan kemampuan untuk memasukkan seseorang menjadi tenaga non-ASN di salah satu BUMD di wilayah Karanganyar,” ujar Wikan di Mapolres Karanganyar, Senin (15/6/2026) sore.
Dalam melancarkan aksinya, S merayu korban dengan janji manis. Namun, korban wajib menyetorkan sejumlah uang sebagai pemulus proses rekrutmen. Totalnya mencapai Rp120 juta. Korban menyerahkan uang tersebut secara bertahap.
”Semua transaksi dilakukan secara tunai langsung kepada pelaku. Janji terakhir yang disampaikan tersangka, korban akan mulai masuk kerja pada bulan Juni 2025,” imbuhnya.
Baca Juga: 12 SPPG di Sragen Disegel BGN, Langgar LSD hingga Administrasi
Namun, hampir satu tahun berlalu dari waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung dipanggil bekerja.
Ketika korban menagih kejelasan dan meminta uangnya dikembalikan, pelaku S terus berkelit dan tidak mengembalikan dana tersebut. Sadar telah menjadi korban penipuan, korban pun akhirnya memilih jalur hukum.
Hingga saat ini, pihak kepolisian baru menerima satu laporan resmi terkait aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
Meski demikian, Polres Karanganyar membuka posko pengaduan dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban serupa untuk segera melapor.
Baca Juga: Mukhafi Fadli Ditunjuk sebagai Ketua DPC PKB Karanganyar, Bidik Kursi Pimpinan DPRD
”Terkait aliran dana, saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Kami menyelidiki apakah dana Rp 60 juta tersebut murni dinikmati sendiri atau mengalir ke pihak lain, baik di lingkungan BUMD maupun Pemkab Karanganyar. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup adanya keterlibatan pihak lain, pasti akan kami tindak lanjuti," tegas Wikan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), AKP Wikan menyatakan bahwa mekanisme tersebut tetap diatur dalam KUHP.
”Apabila nanti dalam prosesnya perkara ini memenuhi aturan dan syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk dilakukan restorative justice, maka upaya tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan oleh kedua belah pihak," imbuhnya.
sBaca Juga: Sempat Tertunda Penyesuaian Harga, 26 Paket Proyek DPU Sragen Mulai Diumumkan Senin Sore
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan sejumlah kuitansi pembayaran tunai serta surat pernyataan dari kedua belah pihak.
Atas perbuatannya, tersangka S kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait penipuan) serta Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023. (rud/adi)
Editor : Adi Pras