RADARSOLO.COM – Kasus dugaan penipuan dengan modus calo pegawai BUMD di Karanganyar terus didalami kepolisian.
Terlebih, salah seorang korban yang melapor ke Polres Karanganyar telah kehilangan uang Rp 140 juta.
Selain menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karanganyar berinisial S sebagai tersangka, polisi juga menetapkan salah seorang pegawai BUMD setempat berinisial MH.
Baca Juga: ASN Pemkab Karanganyar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan Calo Pegawai BUMD
MH diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan anak korban berinisial NG dapat diterima sebagai pegawai non-ASN di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar. Dalam aksinya, tersangka berhasil memperoleh uang dari korban sebesar Rp 80 juta.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, tersangka MH mengaku memiliki koneksi dan kenalan yang dapat meloloskan seseorang menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
”Tersangka mengaku mempunyai koneksi dan kenalan yang bisa memasukkan anak korban sebagai pegawai non-ASN di BKD Kabupaten Karanganyar,” ujar Wikan saat konferensi pers ruang gelar perkara Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (15/6/2026).
Baca Juga: 12 SPPG di Sragen Disegel BGN, Langgar LSD hingga Administrasi
Dikatakan Wikan, kasus yangg terjadi pada MH tersebut bermula pada 7 Juni 2023 ketika korban dikenalkan kepada seseorang berinisial HS.
Kepada korban, HS mengaku mengetahui pihak yang dapat membantu memasukkan anak korban bekerja di BKD. Untuk melancarkan proses tersebut, korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp 80 juta.
Pada 8 Juni 2023, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp 8 juta kepada HS di sebuah rumah makan di wilayah Kebakkramat. Penyerahan uang tersebut disertai kuitansi dan surat perjanjian.
Baca Juga: Tinjau Training Center NPC di Karanganyar, Menter PU Dody Hanggodo Janjikan Anggaran Rp 400 Miliar
Selanjutnya, pada 19 Juni 2023, HS mempertemukan korban dengan MH. Dalam pertemuan tersebut, MH disebut sebagai pihak yang memiliki akses dan pengaruh untuk meloloskan anak korban menjadi pegawai non-ASN. Korban kemudian menyerahkan sisa uang sebesar Rp 72 juta secara tunai kepada tersangka.
Sebagai imbalannya, MH menjanjikan anak korban mulai bekerja pada Oktober 2023. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, bahkan sampai saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
”Setelah pembayaran lunas dan ditunggu sampai waktu yang dijanjikan, anak korban belum juga diterima sebagai pegawai. Uang yang telah diberikan juga tidak dikembalikan," terang Wikan.
Baca Juga: Sempat Tertunda Penyesuaian Harga, 26 Paket Proyek DPU Sragen Mulai Diumumkan Senin Sore
Dari hasil penyidikan sementara, polisi baru menerima satu laporan korban terkait perbuatan MH. Penyidik juga memastikan uang yang diterima tersangka tidak diserahkan kepada pihak lain, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu sendiri dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi," imbuhnya.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi. Penyidik juga akan mendalami prosedur rekrutmen pegawai di lingkungan pemerintah daerah dengan meminta keterangan dari pihak terkait.
Baca Juga: Dua Motor Adu Banteng di Mojogedang Karanganyar, Satu Tewas
Kasus MH menambah daftar tersangka dalam perkara penipuan bermodus rekrutmen pegawai yang tengah ditangani Polres Karanganyar.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan ASN berinisial S sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban dapat diterima sebagai pegawai di salah satu BUMD di Kabupaten Karanganyar. (rud/adi)
Editor : Adi Pras