RADARSOLO.COM – Seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun (kadus) atau bayan di Desa Wonolopo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memesan sabu-sabu.
Tersangka berinisial RS, 29, diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar pada Selasa malam, (7/7/2026) lalu.
Penangkapan ini mengejutkan warga sekitar lantaran sang oknum merupakan figur publik desa yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat setempat.
Baca Juga: Mobil Jeep yang Dinaiki Dua Anak di Ngargoyoso Karanganyar Terjun ke Jurang
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, melalui Kasat Narkoba AKP Primadana Bayu Kuncoro saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026) siang membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut.
Primadana mengungkapkan, penangkapan RS dilakukan di kawasan Jalan Raya Tasikmadu, tepatnya di depan sebuah bangunan ruko kosong yang terletak di Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.
"Benar, telah diamankan seorang perangkat desa (Bayan) berinisial RS. Penangkapan dilakukan di wilayah Tasikmadu, tepatnya di depan bangunan ruko kosong Dukuh Titang, Desa Pandeyan," terang AKP Primadana.
Baca Juga: Pemkab Sragen Siapkan Guru Tamu untuk Sekolah Rakyat
Lebih lanjut, kasatnarkoba menjelaskan kronologi singkat penangkapan tersebut. Petugas yang telah mengantongi informasi dari masyarakat segera melakukan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka terpantau melakukan pergerakan mencurigakan yang mengindikasikan adanya transaksi barang haram dengan sistem 'alamat' atau melalui perantara kurir.
Setelah memastikan target mengambil sesuatu dari titik yang ditentukan, polisi langsung melakukan penyergapan sebelum tersangka sempat mengonsumsi barang tersebut.
Baca Juga: Sambut MPLS, Disdikbud Karanganyar Larang Keras Perpeloncoan dan Kekerasan
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu.
"Tersangka ini baru saja mengambil barang (sabu-sabu) dari lokasi ruko kosong itu. Saat kami sergap, barang bukti seberat 0,35 gram ditemukan disimpan di dalam dasbor sepeda motor milik tersangka. Jadi, statusnya saat ini murni sebagai penyalahguna atau pemakai," imbuh Primadana Bayu.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara baru dan bukan hasil pengembangan dari jaringan pengedar yang sebelumnya telah ditangkap.
Baca Juga: Pimpinan Cabang GP Ansor Sragen Dilantik, Desak Pengesahan Perbup Pesantren
Pihak kepolisian memastikan bahwa RS bertindak sebagai pembeli sekaligus pengguna aktif, dan hingga kini belum ditemukan indikasi bahwa sang kadus terlibat dalam jaringan pengedar yang lebih luas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum Bayan asal Wonokerso, Wonolopo tersebut langsung digelandang ke Markas Polres Karanganyar beserta sepeda motor dan barang bukti sabu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah resmi kami tahan di sel tahanan Mapolres Karanganyar," imbuh Kasat Narkoba.
Baca Juga: KPU Karanganyar Gembleng Pemilih Pemula Lewat Komite Milkoi
Atas perbuatannya, RS bakal dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi birokrasi tingkat desa di Karanganyar, mengingat pentingnya screening integritas dan bebas narkoba bagi aparat pelayan masyarakat. (rud/adi)
Editor : Adi Pras