Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Eks Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar Ajukan Pensiun Dini, Kejari Tegaskan Proses Hukum Lanjut

Rudi Hartono RS • Rabu, 15 Juli 2026 | 16:52 WIB

 

Tersangka dugaan korupsi retribusi PKL, Aris Murtopo saat digelandan Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Tersangka dugaan korupsi retribusi PKL, Aris Murtopo saat digelandan Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Staf Ahli bupati Karanganyar Aris Murtopo mengajukan pensiun dini usai terjerat kasus dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL).

Terlebih, mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan ESDM (Diskuktrans) Karanganyar tersebut masih harus menghadapi proses penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar Bimo Bayu Aji Kiswanto menegaskan, penyidik tidak menghentikan penanganan perkara meski sebelumnya penetapan tersangka terhadap AM (Aris Murtopo) dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Karanganyar.

Baca Juga: Silpa APBD Karanganyar 2025 Tembus Rp 214 M, Bupati Prioritaskan Perbaikan Jalan Akses Ekonomi

”Intinya kita masih berproses. Tetap berlanjut sesuai SOP sambil tentunya berkomunikasi dengan auditor. Tidak berhenti, tetap berlanjut,” tegas Bimo, Rabu (15/7/2026).

Menurut dia, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan kerugian negara yang menjadi salah satu kelengkapan dalam proses penyidikan. Hasil audit tersebut hingga kini belum diserahkan secara resmi kepada kejari.

”Secara resmi belum. Kami masih berkoordinasi. Proses penghitungan memang berjalan, tetapi hasil resminya belum diserahkan kepada kami,” ujarnya.

Baca Juga: Mensos Saifullah Yusuf Tinjau Sekolah Rakyat di Sragen: Keluarga ”Naik Kelas”, Siswa Diarahkan Pindah

Disinggung mengenai kemungkinan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru pasca putusan praperadilan, Bimo memilih tidak mempersoalkan nomenklatur administrasi penyidikan. Yang terpenting, kata dia, proses hukum tetap berjalan.

”Intinya masih berproses. Baik itu sprindik baru atau sprindik lama, yang penting proses penyidikannya tetap berjalan,” katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Karanganyar membenarkan AM telah mengajukan pensiun dini dari statusnya sebagai ASN. Saat ini, permohonan tersebut masih diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Empat SDN Tanpa Murid Baru di Karanganyar Tiadakan MPLS

Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan pengajuan pensiun dini merupakan hak setiap ASN dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Memohon dan berproses sesuai ketentuan,” ujar Kurniadi singkat.

Sebagaimana diketahui, AM sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi PKL saat menjabat Kepala Diskuktrans Karanganyar.

Baca Juga: Monumen Gerakan Sayang Ibu di Karanganyar, Ikon yang Sering Dilewati tapi Jarang Diketahui Sejarahnya

Namun, status tersangka dan penahanannya kemudian gugur setelah Pengadilan Negeri Karanganyar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
karanganyar Pengadilan Negeri Karanganyar Diskuktrans ESDM Karanganyar Kejari Karanganyar korupsi