RADARSOLO.COM – Oknum perangkat desa di Desa Wonolopo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar diusulkan untuk diberhentikan sementara lantaran terjerat kasus narkoba.
Pihak Pemerintah Kecamatan Tasikmadu bergerak cepat merespons kasus ini.
Pelaksana tugas (Plt) Camat Tasikmadu Sri Wahyuningsih mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah administratif resmi agar roda organisasi di tingkat desa tidak terganggu akibat kekosongan jabatan tersebut.
”Pihak dari kecamatan sudah melayangkan surat ke dispermades untuk proses pemberhentian sementara terhadap salah satu perangkat desa berinisial RS tersebut. Surat sudah kami kirimkan pada akhir pekan lalu,” terang Sri Wahyuningsih, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: SMP Birrul Walidain Sragen Manfaatkan Momentum Piala Dunia untuk Bentuk Karakter Siswa
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar Anung Dharmawan menjelaskan, mekanisme penanganan terhadap perangkat desa yang berkasus mengacu pada regulasi daerah yang ketat.
”Kalau aturan teknisnya, perangkat desa yang ditahan itu memang harus diberhentikan sementara. Acuannya sudah sangat jelas, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa beserta perubahannya,” terang Anung.
Anung menjelaskan, proses pemberhentian sementara ini melibatkan koordinasi berjenjang dimulai dari permohonan rekomendasi pihak desa ke kecamatan, yang kemudian dikoordinasikan ke dispermades.
Baca Juga: Waduk Delingan Karanganyar Mengering: Jadi Lahan Pertanian, Warga Berebut Ikan
Setelah Camat Tasikmadu memberikan surat jawaban berupa rekomendasi, baru kemudian kepala desa menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara.
Saat ini jabatan yang ditinggalkan oknum bayan tersebut akan diisi oleh personel lain hingga proses hukum inkrah.
”Selain menerbitkan SK pemberhentian sementara, kepala desa juga memiliki wewenang untuk menunjuk Pelaksana Harian (PLH) perangkat desa. PLH inilah yang nanti bertugas menggantikan sementara waktu selama yang bersangkutan berada di dalam tahanan. Jadi, regulasi ini sepenuhnya menjadi wewenang kepala desa,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras