RADARSOLO.COM- Penanganan kasus dugaan penipuan perekrutan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang menjerat MH, oknum pegawai BUMD di Karanganyar memasuki babak baru.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar untuk segera disidangkan.
Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan satu nama baru berinisial HS ke dalam Daftar Pencarian Sementara (DPS) lantaran diduga melarikan diri.
Baca Juga: Berkas Kasus Penipuan Calo ASN dan Pegawai BUMD Karanganyar Dikirim ke Kejari, Tunggu Status Lengkap
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengungkapkan, HS yang disinyalir bertindak sebagai perantara antara korban dan tersangka MH.
Pihak kepolisian telah berulang kali mendatangi kediaman HS, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
"Statusnya masih saksi karena belum sempat diperiksa. Tahapannya harus diperiksa dulu. Begitu dipanggil tidak datang, kita cari. Saat ini statusnya DPS (Daftar Pencarian Sementara) karena dia melarikan diri," tegas Wikan.
Informasi yang dihimpun, HS sempat bekerja sebagai salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan DPRD Karanganyar.
HS disinyalir turut menerima aliran dana awal dari korban sebelum diserahkan kepada tersangka MH.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Bonard David Yuniarto mengonfirmasi bahwa berkas perkara atas nama tersangka MH telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke PN Karanganyar.
Baca Juga: ASN Pemkab Karanganyar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan Calo Pegawai BUMD
Mengenai isu tersangka baru, kejaksaan mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tambahan dari kepolisian.
"Berkas perkara MH sudah kita limpahkan ke pengadilan untuk didaftarkan dalam persidangan. Mengenai permohonan Restorative Justice (RJ), sampai saat ini kami belum menerima permohonan resminya secara tertulis," jelas Bonard.
Di sisi lain, Kuasa Hukum tersangka MH, Fatur Sidiq menyatakan, pihaknya sedang mengupayakan mekanisme Restorative Justice (RJ) mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Pihaknya mengklaim telah mengembalikan seluruh kerugian materiil korban secara penuh pada bulan Juni lalu.
Baca Juga: DPRD Solo Kawal Bantuan SPP Siswa Miskin Tetap Berlanjut pada 2027, Ubah Skema Penyaluran
"Seluruh kerugian korban sudah dikembalikan, masing-masing Rp 70 juta pada 19 Juni dan Rp 10 juta pada 30 Juni. Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan. Namun, kendala dari kejaksaan adalah keberadaan perantara (HS) yang belum hadir/DPO, sehingga syarat RJ dinilai belum terpenuhi," terang Fatur Sidiq.
Fatur menambahkan, karena kliennya dinilai kooperatif serta telah menyelesaikan seluruh ganti rugi sebelum pelimpahan tahap II, MH tidak dikenakan penahanan badan.
Pihak kuasa hukum menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses persidangan yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar. (rud)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com