RADARSOLO.COM – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan dokumen resmi yang menyeret oknum perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar kini menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Meski status perkara telah ditingkatkan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Baca Juga: Karanganyar Peringkat 4 Terendah di Jateng dalam Hal Konsumsi Ikan
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta merampungkan serangkaian prosedur hukum sebelum melangkah ke tahap penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono membenarkan adanya kenaikan status penanganan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, tim penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana dalam gelar perkara awal.
Baca Juga: Petinggi BUMD Sragen Bakal Berganti: Seleksi Rampung, Bola Kini di Tangan Bupati
Namun, pihaknya memilih berhati-hati dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
”Sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi untuk penetapan tersangka memang belum ada, karena prosesnya harus dilakukan secara bertahap,” tegas AKP Wikan, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, alur penanganan perkara pidana membutuhkan ketelitian serta pemenuhan syarat formal maupun materiil yang tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
”Aturannya kan memang harus bertahap. Jadi dari penyelidikan naik ke penyidikan dulu, baru nanti berproses menuju penetapan tersangka,” jelasnya.
Guna melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan ini, Satreskrim Polres Karanganyar dijadwalkan akan memanggil ulang para saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.
Pemeriksaan lanjutan ini difokuskan untuk memperkuat konstruksi hukum serta mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penggunaan surat yang diduga palsu tersebut.
Baca Juga: Malam Membara di Sragen: 52 Ribu Ayam Terpanggang Massal, Mobil Innova Ludes Terbakar
”Saksi-saksi yang kemarin dimintai keterangan pada tahap penyelidikan nanti akan diperiksa kembali pada tahap penyidikan ini,” imbuhnya.
Terkait ancaman pidana yang membayangi oknum perangkat desa maupun pihak-pihak terkait, kasat reskrim memastikan penyidik menggunakan pasal pidana umum terkait pemalsuan surat.
”Untuk pasal yang nanti akan kita sangkakan yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” terang Wikan. (rud/adi)
Editor : Adi Pras