Batik Girilayu Matesih Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Karanganyar

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 19:43 WIB

 

Sentra batik Girilayu di Desa Girilayu, Kecamatan Matesih, Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Sentra batik Girilayu di Desa Girilayu, Kecamatan Matesih, Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Warisan budaya Karanganyar akhirnya mendapat payung hukum negara. Batik Tulis Girilayu resmi mengantongi Sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum.

Penyerahan Dokumen Deskripsi dan Sertifikat IG itu dilakukan di Rumah Batik Giriarum, Kecamatan Matesih, Rabu (29/7/2026) siang.

Penyerahan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng Tjasdirin yang mewakili Kepala Kanwil.

Baca Juga: Cegah Kebakaran TPA Sukosari, DLH Karanganyar Siapkan Tanah Uruk

Penetapan ini menegaskan Batik Tulis Girilayu sebagai kekayaan intelektual komunal khas Karanganyar yang memiliki reputasi, mutu, dan karakter historis tinggi.

”Ini bukan sekadar seremoni. Ini wujud nyata kehadiran negara melindungi warisan tradisi sekaligus mendongkrak perekonomian warga,” ujar Tjasdirin.

Menurutnya, dengan status IG, nilai ekonomi Batik Girilayu akan naik. Ada kepastian hukum, daya saing menguat, dan kepercayaan pasar terhadap produk asli masyarakat meningkat.

Baca Juga: Rampok Sadis Jenar Peragakan 40 Adegan, Polres Sragen Dalami Unsur Pembunuhan Berencana

Keterikatan motif tradisional Girilayu dengan wilayah asalnya kini resmi diakui. Status ini sekaligus membentengi para perajin dari ancaman klaim dan pembajakan motif oleh pihak tidak bertanggung jawab, sekaligus membuka akses pasar lebih luas.

Di sisi lain, Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI, Gunawan menyoroti sejarah panjang batik di Matesih.

Ia menyebut Batik Girilayu bukan produk pertama di Jateng yang ber-IG, namun memiliki peran penting.

Baca Juga: Gempur TBC, Dinkes Karanganyar Jemput Bola hingga Desa: Beri Pelayanan Rontgen Mobile Gratis

”Batik Girilayu merupakan salah satu sari atau cikal bakal perkembangan motif batik di Jawa. Sudah sepantasnya Batik Tulis Girilayu mendapatkan pelindungan resmi Indikasi Geografis,” ungkap Gunawan.

Penyusunan dokumen IG ini digarap serius oleh akademisi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Muhammad Rustamaji memastikan dokumen deskripsi disusun secara ilmiah oleh tim ahli dan pakar doktor dari UNS.

Sementara itu, Pemkab Karanganyar mengapresiasi kolaborasi yang terjalin. Asisten Perekonomian Setda Karanganyar Titis Sri Jawoto menyebut keberhasilan ini buah sinergi UNS, DJKI, Kanwil Kemenkum Jateng, dan para perajin yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis MPIG Batik Tulis Girilayu.

Baca Juga: Polres Sragen Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Obat Berbahaya, Lima Pengedar Dibekuk dalam Sepekan

”Dengan terbitnya Sertifikat IG ini, Batik Tulis Girilayu diharapkan semakin kuat bersaing di pasar nasional dan internasional, sekaligus menjaga keberlanjutan tradisi dan kesejahteraan perajin lokal,” pungkas Titis. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
Batik Girilayu karanganyar matesih uns warisan budaya