RADARSOLO.COM – Satreskrim Polres Karanganyar membongkar praktik penipuan dan penggelapan modus rekrutmen pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karanganyar.
Tiga tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya berstatus pegawai PPPK dan satu orang PNS.
Masing-masing berinisial W, 34, warga Jumantono yang menjabat kepala seksi (kasi) di RSUD Karanganyar sekaligus mantan ajudan pejabat Pemkab Karanganyar tahun 2022.
Baca Juga: Batik Girilayu Matesih Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Karanganyar
Dua lainnya yakni E, 46, warga Mojogedang; dan D, 31, warga Kerjo yang berstatus PPPK di dinas Pemkab Karanganyar.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono menjelaskan, kasus ini terungkap usai salah seorang korban berinisial RHS, warga Mojolaban, Sukoharjo melapor ke polisi lantaran ditipu hingga Rp 100 juta.
”Aksi penipuan ini bermula pada Oktober 2025. Korban dikenalkan kepada E yang mengaku bisa meloloskan menjadi pegawai BLUD RSUD Karanganyar dengan syarat menyetorkan uang Rp 100 juta secara bertahap,” terang AKP Wikan, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Dilema Petani Tebu di Sragen: Jika Kapasitas Dipangkas, Risiko Antrean Panjang Menanti
Tersangka E kemudian berkoordinasi dengan D untuk menghubungkan korban ke W. Bermodal latar belakangnya yang pernah menjabat sebagai ajudan pejabat Pemkab Karanganyar pada tahun 2022, W bertugas meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses langsung alias "orang dalam" di jajaran pejabat daerah.
Demi meyakinkan korban, W bahkan menggelar wawancara formal settingan di ruang kerjanya di RSUD Karanganyar pada malam hari di luar jam dinas.
W juga mewanti-wanti korban agar berkas pendaftarannya dirahasiakan dan meminta korban mengaku sebagai temannya jika ditanya pegawai lain.
Baca Juga: Dengar Tiga Kali Letupan, Rumah Warga Kebakkramat Karanganyar Ludes Dilalap Si Jago Merah
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada Desember 2025, korban tak kunjung dipanggil bekerja dan uangnya tak dikembalikan.
Uang hasil penipuan Rp 100 juta tersebut dibagi tiga. W mendapat Rp 40 juta, E Rp 40 juta, dan D Rp 20 juta.
Polisi mengungkap total ada tiga korban dalam kasus ini dengan nilai kerugian berkisar antara Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per orang.
Baca Juga: Rampok Sadis Jenar Peragakan 40 Adegan, Polres Sragen Dalami Unsur Pembunuhan Berencana
”Atas perbuatannya, ketiga tersangka resmi ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Wikan. (rud/adi)
Editor : Adi Pras