Edarkan Tembakau Sinte Paket Hemat, Pemuda asal Jaten Karanganyar Raup Rp 39 Juta

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 17:36 WIB

 

Barang bukti kasus narkoba yang diusut Polres Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Barang bukti kasus narkoba yang diusut Polres Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Gara-gara tergiur keuntungan besar, RS, 18, lulusan SMK asal Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Karanganyar nekat jadi pengedar narkoba.

Bisnis haramnya berakhir setelah Satresnarkoba Polres Karanganyar menggerebek rumahnya, Kamis (11/6/2026) dini hari pukul 01.15 WIB lalu.

Dari kamar tersangka, polisi menyita barang bukti yang tak main-main. Total 500,98 gram tembakau sintetis, dua botol cairan sintetis, hingga uang tunai Rp 39.150.000 hasil penjualan.

Baca Juga: Tiga Oknum ASN Pemkab Karanganyar Ditangkap terkait Penipuan Bermodus Rekrutmen Pegawai RSUD

”Ini jumlah besar untuk ukuran pengedar perorangan. Tersangka sudah menjual secara sistematis,” ujar Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Primadana Bayu Kuncoro, Kamis (30/7/2026) siang.

Primadana menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari keresahan warga Jaten atas maraknya transaksi narkoba. Setelah diintai selama sepekan, polisi mendapat info RS baru saja menerima pasokan besar.

Saat digeledah, petugas menemukan tote bag hijau berisi 1 paket besar tembakau sintetis 429 gram dan 13 paket kecil siap edar ukuran 4,5 gram. Ada juga timbangan digital, lakban, gunting, dan HP Redmi Note 8 untuk transaksi.

Baca Juga: Pedang Pora dan Arak-Arakan Becak Hias Lepas 10 Purnawirawan Bhayangkara Polres Sragen

Hasil pemeriksaan, RS membeli barang itu dari akun media sosial berbasis Jakarta. Ia transfer Rp 25 juta untuk 500 gram sinte yang dikirim lewat jasa paket langsung ke rumahnya di Gempolrejo RT 01/RW 01.

”Modusnya dibagi ke kemasan kecil 1 gram. Dijual Rp 100 ribu per paket. Keuntungannya 100 persen, Rp 50 ribu per paket,” beber Primadana.

Uang hasil jualan yang disita terdiri dari 298 lembar Rp 100 ribu dan 187 lembar Rp 50 ribu. Motor Honda Supra X AD 2639 JP juga turut diamankan.

Baca Juga: Batik Girilayu Matesih Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Karanganyar

RS kini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 609 KUHP tentang peredaran narkotika golongan baru. Ancamannya hukuman belasan tahun penjara.

”Penyidikan rampung. Berkas, tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Karanganyar,” tegasnya.

Kasus ini jadi tamparan bagi orang tua. Peredaran tembakau sintetis kini merambah media sosial dan menyasar remaja.

Baca Juga: Dilema Petani Tebu di Sragen: Jika Kapasitas Dipangkas, Risiko Antrean Panjang Menanti

Polisi mengimbau agar masyarakat segera melapor jika melihat transaksi mencurigakan. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
karanganyar polres karanganyar jaten narkoba tembakau sintetis