MBG Tak Layak Konsumsi, DPRD Karanganyar Desak SOP SPPG Diperketat

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:53 WIB

 

Anggota Komisi D DPRD Karanganyar sidak di SPPG Jati, Kecamatan Jaten, Kamis (20/8/2026) siang. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Anggota Komisi D DPRD Karanganyar sidak di SPPG Jati, Kecamatan Jaten, Kamis (20/8/2026) siang. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Komisi D DPRD Karanganyar turun tangan menyusul temuan menu makan bergizi gratis (MBG) yang ditarik sebelum dibagikan kepada siswa di wilayah Jaten.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jati, Kecamatan Jaten, Kamis (20/8/2026).

Hal itu untuk memastikan standar keamanan pangan hingga pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Update Pemulangan PMI Sragen Meninggal di Jepang: Jenazah Transit Denpasar, Langsung Terbang ke Solo

Sidak tersebut melibatkan jajaran Komisi D bersama tim teknis Pemkab Karanganyar, termasuk seksi gizi dan seksi sanitarian dinas kesehatan.

Dewan juga meminta pengelola SPPG mengevaluasi seluruh rantai pasok bahan makanan serta proses pengolahan sebelum makanan didistribusikan.

Ketua Komisi D DPRD Karanganyar Ali Akbar mengatakan, pihaknya bertemu langsung dengan kepala SPPG dan mitra pengelola untuk mengecek alur operasional.

Baca Juga: Gagal Salip Truk Pakan Ayam, Warga Karanganyar Meninggal di Palur

”Kami dari Komisi D sebagian besar hadir bersama tim teknis dari dinas terkait. Kami bertemu langsung dengan kepala SPPG dan pihak mitranya untuk mengevaluasi seluruh alur operasional,” kata Ali.

Terkait menu yang sempat ditarik, Ali menegaskan makanan tersebut belum sampai dikonsumsi siswa.

Penarikan dilakukan setelah kepala SPPG melakukan pemeriksaan terhadap kualitas makanan sebelum didistribusikan.

Baca Juga: Nekat Berenang di Sungai, Pekerja Migran asal Sragen Tenggelam di Jepang

”Menu makanan yang terindikasi basi atau tidak layak itu belum sempat dibagikan ke anak-anak. Kepala SPPG melakukan kecermatan dan verifikasi terlebih dahulu sebelum barang keluar. Langkah penarikan ini sudah betul sebagai bentuk pencegahan dini zero accident,” tegasnya.

Menurut Ali, potensi penurunan kualitas makanan bisa muncul dari berbagai titik dalam rantai pasok. Mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengiriman, penyimpanan hingga pengolahan di dapur.

Karena itu, Komisi D meminta seluruh pengelola SPPG mematuhi petunjuk teknis dan standard operating procedure (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga: Karanganyar Eco Culture Night Carnival 2026 Meriah, ​Semarak Kemerdekaan Diiringi Aksi Peduli NTT

Kontrol berlapis dinilai penting untuk mencegah makanan tidak layak sampai ke tangan penerima manfaat.

Selain keamanan pangan, persoalan sanitasi dan lingkungan turut menjadi sorotan. Anggota Komisi D DPRD Karanganyar Parmi meminta pengelola SPPG segera menyelesaikan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

”Output limbah IPAL wajib memenuhi aturan yang berlaku. Hasil olahan air limbah harus aman, nilai COD dan BOD-nya memenuhi kriteria kesehatan, serta tidak boleh mencemari lingkungan permukiman,” tandasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
DPRD Karanganyar SPPG jaten Mbg pemkab karanganyar