RADARSOLO.COM – Kucuran bantuan keuangan desa di Kabupaten Karanganyar tahun ini mencapai Rp 109,19 miliar.
Namun, sejumlah proyek fisik yang diusulkan melalui jalur aspirasi anggota DPRD atau pokok-pokok pikiran (pokir) justru terancam gagal cair.
Hal itu setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar melakukan verifikasi faktual terhadap usulan bantuan kabupaten (bankab).
Baca Juga: Jlantah Fair 2026 Hidupkan Waduk Jlantah lewat Seni, Kuliner hingga Gotong Royong Warga Jatiyoso
Dari total Rp 45 miliar bankab yang dialokasikan untuk 139 desa, ditemukan sejumlah lokasi proyek yang dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi.
Kepala Dispermades Karanganyar Heru Joko Sulistyono membenarkan adanya usulan yang ditandai merah, sehingga tidak dapat diproses pencairannya.
Padahal, surat keputusan (SK) penetapan penerima bantuan telah diterbitkan dan proses pencairan tengah diajukan melalui badan keuangan daerah (BKD).
Baca Juga: Eks Kantor Pemda Sragen Mulai Dibongkar, Bakal Jadi Ruang Publik Baru
”SK penetapan sebenarnya sudah ada dan prosesnya saat ini pengajuan pencairan ke rekening desa melalui BKD. Namun dari hasil pencermatan dan verifikasi lapangan, ada beberapa usulan lokasi yang ditandai merah dan tidak bisa diproses pencairannya,” kata Heru, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, terdapat dua persoalan utama yang membuat sejumlah proyek aspirasi tersebut tersandung.
Pertama, status lahan yang menjadi lokasi pembangunan belum tercatat secara sah sebagai aset Pemkab Karanganyar maupun aset desa.
Baca Juga: Bupati Karanganyar Kawal Keluhan Petani, dari Pupuk hingga Masalah Irigasi
Kedua berkaitan dengan daerah pemilihan (dapil). Ditemukan lokasi proyek yang berada di luar dapil legislator pengusul.
Kondisi tersebut tidak diperbolehkan dalam tata kelola administrasi bantuan keuangan.
Kendati demikian, Dispermades belum membeberkan jumlah desa maupun nilai anggaran secara rinci yang berpotensi gagal dicairkan. Rekapitulasi data final masih dimatangkan bersama BKD.
Di sisi lain, alokasi Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah untuk Karanganyar mencapai Rp 64,194 miliar. Bantuan tersebut tersebar di 587 titik yang menyasar 157 desa.
Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Kapolres Sragen Salurkan 30 Tangki Air Bersih ke Lima Kecamatan
Pengelolaan banprov tersebut terbagi pada dua instansi. Sebanyak 11 titik ditangani Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora).
Sementara 576 titik lainnya dikelola Dispermades dengan nilai anggaran Rp 64,194 miliar.
”Sebanyak 11 titik bantuan dipangku oleh Disparpora. Sehingga yang dikelola penuh melalui Dispermades Karanganyar tercatat ada 576 titik dengan total nilai mencapai Rp64,194 miliar,” terang Heru.
Dispermades pun mengharap agar DPRD maupun pihak desa yang mengusulkan program melalui jalur aspirasi agar lebih cermat sejak tahap perencanaan.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Perketat Validasi Penerima Bansos, Terlibat Judol Bakal Dicoret
Persyaratan administrasi dan ketentuan teknis harus dipastikan terpenuhi sebelum usulan ditetapkan.
”Kami mengimbau agar pengusulan pokok pikiran aspirasi ke depan benar-benar memperhatikan aturan teknis. Prinsipnya sederhana, seluruh penyaluran bantuan keuangan wajib hukumnya tunduk pada regulasi yang berlaku,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras