KPM Bansos di Karanganyar yang Dicoret karena Judol Melonjak Jadi 6.400

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 17:30 WIB

 

Bimtek klarifikasi KPM bansos di Karanganyar yang dicoret karena judol. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Bimtek klarifikasi KPM bansos di Karanganyar yang dicoret karena judol. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Karanganyar yang dibekukan karena terindikasi judi online (judol) bertambah.

Data terbaru Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) mencapai 6.400 KPM dari data sebelumnya 4.631 KPM.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinsos Karanganyar Suwondo membenarkan adanya kenaikan tersebut. Menurut dia, tambahan data langsung terpantau setelah sistem pusat diperbarui.

Baca Juga: Bupati Sragen Sigit Pamungkas Serahkan Tunas Kelapa ke Sekda Karanganyar

”Kemarin awalnya tercatat 4.631 KPM. Begitu sistem di-update, per hari ini jumlahnya bertambah menjadi sekitar 6.400-an KPM di 17 kecamatan,” ujar Suwondo, Selasa (1/9/2026).

Dia menjelaskan, ribuan KPM tersebut tersebar di 17 kecamatan. Namun, tingginya angka KPM yang dicoret belum berbanding lurus dengan respons di lapangan.

Dari ribuan KPM yang masuk daftar, baru sekitar 200 KPM yang memberikan respons atau datang untuk melakukan klarifikasi.

Baca Juga: Proyek Jalan Beloran Dimulai, CFD Sragen Diliburkan Tiga Pekan

Dinsos pun mempercepat langkah. Salah satunya melalui bimbingan teknis (bimtek) bagi petugas yang menjadi ujung tombak pelayanan dan verifikasi di tingkat desa hingga kecamatan.

Bimtek tersebut melibatkan 177 operator desa/kelurahan serta 17 petugas kecamatan yang terdiri atas pendamping program keluarga harapan (PKH) dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).

Petugas dibekali pemahaman teknis untuk menangani aduan KPM melalui dua fitur dalam SIKS-NG, yakni menu sanggahan dan stop judol.

Baca Juga: Dekat Waduk Gondang Karanganyar, Desa Gempolan Kembangkan Sentra Frutikultura dan Wisata Tubing

Suwondo menegaskan, status ter-flag tidak otomatis berarti penerima bansos terbukti bermain judol.

Sistem memberikan penandaan berdasarkan pola transaksi yang terdeteksi sehingga masih diperlukan proses klarifikasi.

Terdapat sejumlah kemungkinan yang menyebabkan KPM masuk dalam penandaan sistem. Pertama, memang terdapat aktivitas judol.

Kedua, identitas atau NIK KPM digunakan pihak lain untuk mendaftar atau bertransaksi pada platform perjudian.

Baca Juga: DPRD Sragen Dorong Kirab Desa Masuk Agenda Event Pemkab

Ketiga, terdapat transaksi digital tertentu, seperti top-up dompet elektronik atau transaksi daring, yang pola transaksinya terbaca mencurigakan oleh sistem.

Karena itu, KPM yang merasa tidak pernah terlibat judol diminta tidak langsung panik. Mereka dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia di SIKS-NG.

Salah satu persyaratannya adalah membuat surat pernyataan yang kemudian ditandatangani dan disahkan oleh kepala desa atau lurah setempat.

Baca Juga: Jenazah Heru Santoso TKI Asal Karanganyar yang Meninggal di Jepang Tiba, Pemkab Kawal Hak hingga Tun

”Kami memberdayakan petugas di desa seperti PMK, pendamping PKH, TKSK, hingga media massa untuk mengedukasi masyarakat. Jika semula menerima bansos tapi tiba-tiba terhenti, segera berkoordinasi dengan petugas di desa untuk mengecek statusnya di SIKS-NG,” tandas Suwondo. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
dinsos karanganyar karanganyar keluarga penerima manfaat bansos judol