RADARSOLO.COM - Pelarian H, mantan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan DPRD Karanganyar yang diduga menjadi penghubung dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait MH, berakhir.
Setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), H kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polres Karanganyar.
Penetapan sekaligus penahanan H dilakukan penyidik Satreskrim Polres Karanganyar pada Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: Rusunawa Brujul Jaten Bakal Disiapkan Jadi Pusat Pelatihan Kerja di Karanganyar
Langkah tersebut merupakan perkembangan terbaru penyidikan perkara yang dilaporkan melalui Laporan Polisi (LP) Nomor 39 pada Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, penyidik sebelumnya telah memproses satu tersangka dalam perkara tersebut hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada H.
Pria yang pernah bekerja sebagai THL DPRD Karanganyar itu diduga memiliki peran dalam mempertemukan korban dengan MH terkait rekrutmen pegawai BKD Karanganyar.
Baca Juga: DPRD Sragen Soroti DBHCHT Digunakan untuk Rakor dan Seremonial
Penyidik kemudian mendalami keterlibatan H untuk mengurai rangkaian perkara hingga korban mengalami kerugian.
“H diperiksa, kemudian hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Wikan, Jumat (4/9/2026).
Status H sebagai tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
Baca Juga: Dinkes Karanganyar Buka Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Kebakaran TPA Putri Cempo Solo
Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Peran H dalam perkara tersebut menjadi salah satu titik penting yang kini didalami polisi.
Termasuk bagaimana hubungan H dengan korban maupun MH serta sejauh mana keterlibatannya dalam rangkaian dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Wikan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Baca Juga: Polres Sragen dan Tim Terpadu Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Miri
Kasus ini sebelumnya telah menyeret nama MH, salah satu pegawai BUMD di Kabupaten Karanganyar.
Dengan ditetapkannya H sebagai tersangka, polisi kini membongkar mata rantai perkara tersebut secara bertahap untuk memastikan peran masing-masing pihak.
H untuk sementara menjalani penahanan di tahanan Polres Karanganyar sembari penyidik merampungkan proses pemberkasan dan tahapan hukum selanjutnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras