RADARSOLO.COM - Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar terus mendalami kasus dugaan penggelapan dana nasabah BMT Dinar Mulia.
Polisi menggeledah kantor BMT Dinar Mulia yang berlokasi di Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar, Selasa (8/9/2026).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono.
Baca Juga: Mobil Mogok Diterjang KA Majapahit, Dua Warga Sragen Selamat
Upaya paksa tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat penyidikan kasus yang merugikan ratusan nasabah tersebut.
Wikan menjelaskan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) Nomor 69 tertanggal 11 Agustus.
Laporan dilayangkan oleh seorang korban berinisial D yang dana depositonya tidak dapat dicairkan.
Baca Juga: Diduga Terjun ke Sumur, Warga Jumapolo Karanganyar Berhasil Dievakuasi: Ini Penuturan Keluarga
"Korban D menempatkan dana deposito berjangka satu tahun pada Desember 2023 hingga Desember 2024. Namun, saat jatuh tempo, dana tersebut tidak bisa diambil. Nilai kerugian korban D mencapai Rp 219 juta," ujar Wikan di lokasi penggeledahan.
Setelah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, tim penyidik bergerak menyita sejumlah dokumen penting dari dalam kantor.
Barang bukti yang diangkut antara lain buku Rapat Anggota Tahunan (RAT) periode 2010–2013 (minus tahun 2011), puluhan buku tabungan nasabah, serta dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: Siswa Sekolah Rakyat Sragen Meninggal, Usul Sediakan Klinik Khusus
Saat digeledah, kondisi kantor BMT Dinar Mulia sudah lama tidak beraktivitas.
"Saat kami datang, memang sudah tidak ada aktivitas operasional sejak lama," imbuhnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, jumlah korban diperkirakan terus bertambah.
Selain pelapor utama, sudah ada sekitar 128 nasabah lain yang mengonfirmasi kerugian mereka ke markas Satreskrim Polres Karanganyar.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Gelontorkan Hibah Rp 1,26 Miliar ke 34 Kelompok Ternak
"Jumlah kerugian tiap nasabah bervariasi. Untuk nilai total keseluruhan masih kami kalkulasi karena data nasabah dan potensi kerugian diperkirakan masih bisa bertambah," terangnya.
Modus operandi kasus ini dinilai memiliki kemiripan dengan kasus BMT Alfa Dinar di Karangpandan, yang lebih dulu diusut.
Terkait kepemilikan BMT Dinar Mulia, polisi membeberkan bahwa pihak terlapor merupakan pasangan suami istri berinisial U (istri) dan J (suami). Keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga: 103 SPPG di Karanganyar Jadi Pasar Baru BUMDes
"Pemilik sudah kami periksa. Namun, statusnya saat ini masih sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka. Langkah kami selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara serta memperkuat bukti-bukti hukum," tandas Wikan. (rud/adi)
Editor : Adi Pras