RADARSOLO.COM – Jelang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 144 desa pada awal 2027 mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar menegaskan tidak akan mentoleransi celah kelalaian administrasi sekecil apapun yang berpotensi memicu sengketa hukum.
Pengawasan ketat ini dilakukan guna mengantisipasi munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Celah administrasi pada tahapan awal seperti pembentukan panitia hingga berita acara musyawarah dinilai kerap menjadi 'bom waktu' yang berujung pada sengketa Pilkades.
Baca Juga: Kantor BMT Dinar Mulia Karanganyar Digeledah Polisi, terkait Dana Nasabah Raib
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Karanganyar Anung Darmawan menegaskan, sosialisasi dan pemetaan tahapan pilkades kini gencar dilakukan.
Pihaknya mewanti-wanti agar BPD dan pemdes bekerja ekstra teliti dan patuh pada regulasi.
”Sosialisasi persiapan tahapan Pilkades ini sangat krusial. Kami menekankan agar mekanismenya tertib secara administrasi. Pengalaman menunjukkan bahwa celah sekecil apa pun dalam pemberkasan bisa menjadi potensi masalah hukum,” ujar Anung, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Siswinya Meninggal, Sekolah Rakyat Sragen Buka Suara
Anung merinci, kelengkapan berkas pada setiap tahapan seperti musyawarah desa (musdes) sifatnya wajib dan mengikat. Dokumen-dokumen legalitas tidak boleh ada yang terlewat atau sekadar formalitas belakangan.
”Setiap tahapan seperti musdes, harus memiliki kejelasan administrasi. Mulai dari surat undangan, daftar hadir, notulen rapat, hingga berita acara dan dokumen pendukung lainnya. Semuanya harus tertata rapi agar memiliki kekuatan hukum dan tidak memicu persoalan di kemudian hari,” lanjutnya.
Terkait linimasa persiapan, BPD di masing-masing desa dijadwalkan mulai menyampaikan surat pemberitahuan resmi terkait akhir masa jabatan (AMJ) kepada kepala desa paling lambat 21 September.
Setelah surat dilayangkan, BPD diberikan tenggat waktu maksimal 10 hari untuk membentuk panitia pilkades.
Sementara itu, untuk kepala desa yang memasuki masa akhir jabatan, proses pemeriksaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Inspektorat (Tim AMJ) saat ini tengah menguras perhatian.
”Untuk tahapan pemeriksaan AMJ Kades oleh Inspektorat, posisinya saat ini sedang berjalan dan ditargetkan rampung pada Oktober mendatang. Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pemberkasan administrasi selesai, tahapan pembentukan panitia Pilkades dapat berjalan sesuai jadwal,” tandas Anung. (rud/adi)
Editor : Adi Pras