Pemdes Kaliboto Mojogedang Mediasi dengan SMP Bhakti Karya terkait Sengketa Lahan, Ini Hasilnya

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 17:30 WIB

 

Mediasi antara Pemdes Kaliboto, Mojogedang dengan SMP Bhakti Karya terkait sengketa lahan, Rabu (9/9/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Mediasi antara Pemdes Kaliboto, Mojogedang dengan SMP Bhakti Karya terkait sengketa lahan, Rabu (9/9/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Polemik pemanfaatan tanah kas Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang yang digunakan oleh SMP Bhakti Karya Mojogedang akhirnya menemukan titik terang.

Pemerintah Kecamatan Mojogedang mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi dialog antara Pemerintah Desa (Pemdes) Kaliboto dan pihak Yayasan Pengelola SMP Bhakti Karya untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat memicu dinamika di tengah masyarakat.

​Camat Mojogedang Agus Dwitanto menegaskan, permasalahan utama yang terjadi selama ini murni disebabkan oleh kurangnya koordinasi serta komunikasi antara pihak sekolah dan pemerintah desa setempat.

Baca Juga: Cetak SDM Unggul Bebas Narkotika, Bupati Karanganyar Ajak Pelajar Garap Peluang Kerja Global

Menurutnya, status kepemilikan lahan yang ditempati sekolah tersebut sudah jelas merupakan aset sah milik Pemerintah Desa Kaliboto yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat resmi.

”Kami mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Intinya, permasalahan ini sudah klir. Kemarin hanya terjadi kurangnya koordinasi dari pihak yayasan dan kepala sekolah kepada pemerintah desa terkait kelengkapan administrasi,” ujar Agus Dwitanto usai pertemuan.

​Agus menjelaskan, sebagai pengelola aset desa, Pemdes Kaliboto pada dasarnya memiliki iktikad baik untuk mendukung kegiatan kemasyarakatan, khususnya di bidang pendidikan.

Baca Juga: DPRD Sragen Desak Polemik PT Donglong Textile Semarang Segera Dirampungkan

Oleh karena itu, pihak kecamatan mendorong kedua belah pihak untuk segera duduk bersama menyamakan persepsi demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar anak-anak didik.

​Dalam musyawarah tersebut, dirumuskan beberapa langkah penyelesaian. Pihak yayasan diminta mengundang seluruh jajaran pengurus, guru, hingga perwakilan wali murid untuk berdialog langsung dengan pemerintah desa.

Poin-poin kerja sama, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, nantinya akan dituangkan secara resmi melalui kesepakatan tertulis.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Warning Kades Tutup Celah Sengketa Hukum dalam Pilkades

Kepala Desa Kaliboto Sri Sunaryo menegaskan, pihak pemerintah desa tidak pernah berniat menghentikan operasional sekolah apalagi melakukan penggusuran.

Pemdes sangat terbuka untuk mencari solusi terbaik yang sesuai dengan regulasi dan koridor hukum yang berlaku.

”Iktikad kami adalah menyelesaikan permasalahan administrasi ini secara baik-baik. Mengenai pemanfaatan aset desa oleh yayasan, tentu harus dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa (musdes) agar melahirkan nota kesepahaman (MoU) yang sah dan transparan,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Sragen Bekuk Residivis Lintas Kota asal Surabaya, Lima TKP Pencurian Terungkap

Kepala SMP Bhakti Karya Sudarno menegaskan pihaknya siap menyelesaikan persoalan tersebut.

”Ya siap mas, nanti bisa di musyawarahkan kembali dengan pemerintah desa, agar semua lebih baik antara yayasan dengan pemerintah desa,” tandasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
SMP Bhakti Karya karanganyar Kaliboto Waterboom mojogedang sekolah