RADARSOLO.COM – Modus penjualan minuman keras (miras) ilegal berkedok toko kelontong di Dusun Jetis Wetan, Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Karanganyar ini berhasil dibongkar kepolisian.
Berawal dari aduan dan keresahan warga sekitar, jajaran Polsek Jaten merazia sebuah toko yang berpura-pura menjual barang kebutuhan pokok (sembako). Dari lokasi tersebut, petugas menyita belasan botol minuman beralkohol berbagai merek.
Penggerebekan yang dipimpin jajaran Polsek Jaten itu berlangsung pada Rabu (9/9/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Begitu menerima informasi akurat mengenai adanya aktivitas transaksi miras yang terselubung di toko kelontong tersebut, petugas piket reskrim dan sabhara langsung bergerak cepat mendatangi lokasi.
Hasilnya tak sia-sia. Dari penggeledahan di bagian dalam toko, petugas menemukan 17 botol miras siap edar yang disembunyikan pemiliknya.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 12 botol Guinness, 2 botol Anggur Kolesom, serta masing-masing 1 botol merek Anker, Kawa-Kawa, dan Konig Ludwig Dunkel.
Baca Juga: DPRD Sragen Desak Polemik PT Donglong Textile Semarang Segera Dirampungkan
Seluruh barang bukti langsung diangkut ke Mapolsek Jaten untuk proses hukum lebih lanjut. Tak sekadar menyita barang, kepolisian memastikan penjual bakal diseret ke meja hijau agar memicu efek jera.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kapolsek Jaten AKP Agus Susilo Utomo mengonfirmasi penindakan tersebut.
Pihaknya mengapresiasi keberanian dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Warning Kades Tutup Celah Sengketa Hukum dalam Pilkades
”Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami. Setiap aduan yang masuk pasti langsung kami respons cepat dengan pengecekan lapangan dan tindakan tegas sesuai aturan hukum,” ujar AKP Agus saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Agus menegaskan, penanganan perkara ini tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Pemilik toko kelontong tersebut akan diproses hingga persidangan.
”Perkara ini selanjutnya kami majukan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Karanganyar,” tegasnya.
Baca Juga: Polres Sragen Bekuk Residivis Lintas Kota asal Surabaya, Lima TKP Pencurian Terungkap
Pihaknya menambahkan, penertiban peredaran miras menjadi fokus utama guna menekan potensi timbulnya aksi kejahatan maupun konflik sosial di masyarakat.
Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan masing-masing. (rud/adi)
Editor : Adi Pras