Pemkab Karanganyar Siapkan Rp 9 Miliar untuk Pilkades di 144 Desa

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

 

Camat dan perangkat desa di Kabupaten Karanganyar mengikuti sosialisasi persiapan pilkades serentak 2027 mendatang di Pendopo RM Said Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (16/9/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Camat dan perangkat desa di Kabupaten Karanganyar mengikuti sosialisasi persiapan pilkades serentak 2027 mendatang di Pendopo RM Said Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (16/9/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Pemkab Karanganyar mengusulkan Rp 9 miliar bantuan keuangan dari APBD untuk menopang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) Gelombang II secara serentak di 144 desa.

Anggaran tersebut disiapkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan utama penyelenggaraan pilkades. Mulai pembuatan kotak suara, pencetakan surat suara, honorarium panitia hingga kebutuhan pengamanan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar Heru Joko Sulistyono mengatakan, bantuan keuangan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kebutuhan penyelenggaraan pilkades di tingkat desa dapat terpenuhi.

Baca Juga: Sejumlah Bankeu Desa di Karanganyar Dicoret, Dispermades Beberkan Penyebabnya

”Anggaran dari bantuan keuangan pemkab ini dialokasikan untuk kegiatan penyelenggaraan pilkades, seperti pembuatan kotak suara, pencetakan surat suara, hingga honorarium panitia dan pengamanan,” kata Heru, kemarin (16/9).

Meski total anggaran yang diusulkan mencapai Rp 9 miliar, nominal yang diterima masing-masing desa tidak sama. Besaran bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan serta jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap desa.

Di sisi lain, pemerintah desa tetap diminta menyiapkan anggaran pendamping melalui APBDes. Skema cost sharing tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan internal desa, termasuk sosialisasi dan rapat-rapat panitia.

Baca Juga: Dua Rival Margo Sukowati Ditahan Polres Sragen, Ini Pasal yang Dikenakan

Tahapan Pilkades Gelombang II sendiri dijadwalkan mulai bergulir pada 21 September. Ditandai surat pemberitahuan BPD kepada kepala desa terkait masa akhir jabatan.

Sedangkan pemungutan suara diproyeksikan berlangsung pada 18 Februari 2027. Pelaksanaan Pilkades mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 yang diperkuat melalui regulasi daerah berupa Perda Karanganyar.

Dalam mekanisme pencalonan, setiap desa maksimal menetapkan lima calon kepala desa. Apabila jumlah pendaftar melebihi lima orang, panitia akan menggandeng pihak ketiga untuk melaksanakan ujian seleksi tertulis.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Serahkan Hasil Lelang Rampasan Korupsi BUMDes Berjo, Segini Nilanya

Sementara masa kampanye dibuat limitatif. Kampanye direncanakan berlangsung pada H-1 pemungutan suara, dengan materi utama penyampaian visi dan misi calon. Tidak ada kampanye terbuka.

Dengan dimulainya tahapan pada akhir September, Dispermades kini mempersiapkan kebutuhan teknis sekaligus penganggaran agar seluruh rangkaian Pilkades di 144 desa berjalan sesuai jadwal. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
karanganyar pilkades serentak Dispermades Karanganyar daftar pemilih tetap pemkab karanganyar