RADARSOLO.COM - Tahapan pemberangkatan calon jamaah haji dari Indonesia ke Tanah Suci telah dimulai.
Sebelum berangkat, tentunya para calon jamaah haji harus memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan. Salah satunya syarat vaksin meningitis.
Setelah memenuhi syarat vaksin, calon jamaah haji mendapatkan sertifikat vaksin internasional atau International Certificate of Vaccination (ICV).
Sertifikat ini menjadi bukti jika yang bersangkutan telah melakukan vaksinasi.
Lantas, seberapa pentingkah vaksin meningitis ini bagi calon jamaah haji?
Meningitis Termasuk Penyakit Endemis
Vaksin meningitis dilakukan guna mencegah penyakit meningitis, yang menyebabkan peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang, dilansir dari halodoc.
Meningitis masih menjadi ancaman. Sebab, di Arab Saudi penyakit ini masih menjadi endemis dan berkembang pesat.
Risiko penularan akan semakin tinggi dengan banyaknya jamaah yang datang dari negara endemis lainnya di Benua Afrika.
Wilayah endemis di Afrika ini cukup luas dengan total 26 negara. Dari Senegal di bagian barat hingga Ethiopia bagian timur.
Gejala Meningitis
Gejala meningitis akan berbeda pada tiap orang, tergantung pada jenis, usia dan tingkat keparahan penyakit.
Adapun gejalan umum penyakit meningitis, yaitu:
- Demam tinggi
- Kaku di area leher
- Napas menjadi lebih cepat
- Keringat dingin
- Nyeri sendi dan otot
- Sakit kepala hebat
- Mual atau muntah
- Kehilangan nafsu makan
- Sensitif terhadap cahaya
- Sulit berkonsentrasi
- Mudah mengantuk
- Linglung atau kebingungan
- Kejang-kejang
- Ruam kulit
Waktu dan Jenis Vaksin Meningitis
Prosesur vaksin meningitis dilakukan maksimal dua minggu sebelum keberangkatan calon jamaah haji ke Tanah Suci.
Sebab, efektivitas vaksin baru akan terbentuk dalam 10 hingga 14 hari setelah vaksinasi.
Jenis vaksin yang direkomendasikan Pemerintah Arab Saudi, yakni Meningococcal ACWY-135.
Vaksin tersebut efektif membentuk kekebalan alami tubuh terhadap paparan bakteri Neisseria meningitidis kelompok A, C, W dan Y.
Vaksin meningitis bisa memberi perlindungan selama 5 tahun pada orang dewasa dan anak-anak di atas 5 tahun.
Calon jamaah haji bisa melakukan vaksin meningitis di rumah sakit, puskesmas atau kantor kesehatan publik (KKP). (ria)
Editor : Syahaamah Fikria