Hasil rekomendasi, di kantor tersebut terdapat tiga bangunan yang masuk benda sebagai bangunan cagar budaya (BCB). Meliputi bangunan kantor, mes, serta bagian litbang dan ruang pamer.
“PT Wijaya Karya (WIKA) selaku pengembang sudah memetakan sejak awal. Mereka sudah tahu tiga bangunan ini masuk cagar budaya. Jadi tetap dipertahankan dan dipercantik,” jelas Bupati Klaten Sri Mulyani, kemarin (3/1).
Rekomendasi TACB tidak mengubah detailed engineering design (DED) awal. Hotel ini diklaim jadi yang termegah di Kota Bersinar. Nilai proyeknya Rp 100 miliar. Dilengkapi fasilitas 108 kamar berbagai tipe. Plus kolam renang, cafe, dan ballroom.
“Perizinan sudah selesai. Tapi karena ada masyarakat yang peduli cagar budaya, pemerintah daerah tetap mendengarkan aspirasinya. Dilakukan kajian untuk memastikan apakah masuk cagar budaya atau tidak. Hasilnya ada tiga bangunan itu yang masuk cagar budaya,” paparnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Klaten Agus Suprapto membenarkan turunnya rekomendasi dari TACB. “Prinsipnya tetap melindungi bangunan cagar budaya. Setelah ini dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB), upaya pengelolaan lingkungan hidup, dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Juga analisa dampak lalu lintas (andalalin), analisis dampak linkungan (amdal), dan rekomendasi dinas pariwisata,” bebernya. (ren/fer) Editor : Perdana Bayu Saputra