Sebagai gambaran, nilai ganti rugi lahan warga terdampak tol sekitar Rp 600 ribu per meter persegi. Sedangkan tanah kas Desa Kahuman nilanya sekitar Rp 350 ribu per meter persegi.
“Benar-benar di luar dugaan. Tidak begitu menggembirakan,” keluh Kepala Desa (Kades) Kahuman Ida Andung.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Kahuman memutar otak. Mencari lahan pengganti kas desa dengan harga di kisaran angka tersebut. Serta menyesuaikan keuangan desa.
Sejauh ini, banyak warga mengajukan diri agar lahannya dibeli untuk tanah kas desa. Namun, tawaran yang masuk nominalnya masih jauh dari ganti rugi. Per meter persegi, warga meminta ganti Rp 600 ribu.
“Perlu dimusyawarahkan dulu. Total tanah kas desa kami ada 200 bidang. Yang 19 bidang kena tol dengan luasan sekitar 4 hektare. Ya agak kesulitan mencari lahan pengganti yang lebih bagus dari sebelumnya,” bebernya.
Kades kurang mengerti apa landasan tim appraisal Tol Solo-Jogja selama penilaian tanah kas desa. Namun diakuinya, beberapa bidang letaknya kurang strategis. Tidak memiliki jalan menuju lokasi.
“Harusnya tanah kas desa tidak memengaruhi penilaian. Kan akhirnya digunakan untuk jalan tol juga,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Penjabat sementara (Pjs) Bupati Klaten Sujarwanto Dwiatmoko meyakini tim appraisal punya perhitungan berbeda dibandingkan bidang tanah milik warga terdampak tol. “Sekali lagi, pasti beda. Karena memang(tim appraisal) punya cara menghitung sendiri. Pada prinsipnya, penghitungan yang dilakukan sesuai dengan pedoman,” papar Sujarwanto.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten Agung Taufik Hidayat sebelumnya mengungkapkan, penilaian dilakukan sepenuhnya oleh tim appraisal. Apabila ada yang kurang jelas dalam proses penilaian, bisa ditanyakan ke tim bersangkutan. (ren/fer/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra