“Kami melakukan advokasi terhadap badan hukum perkumpulan eks PNPM sebagai bagian program pengembangan kecamatan (PPK). Rata-rata di Jawa ini sehat dan berkembang baik. Sekaligus memberikan dorongan terhadap ekonomi pedesaan, tetapi ada upaya pengalihan ke BUMDes Bersama atas perintah mendes PDDT,” beber Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (13/5).
Menurutnya, pengelolaan PNPM sudah berjalan baik dan teruji selama 20 tahun. Tetapi malah asetnya hendak dipindahkan ke BUMDes Bersama. Ada pun yang menjadi dasar pemerintah yakni pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Hal tersebut dinilai Boyamin sebagai tindakan perampasan karena tanpa di dasari hukum yang jelas dan kuat. Terutama pada pasal 73 yang menyatakan pengelolaan dana yang bergulir eks PNPM mandiri wajib dibentuk menjadi BUMDes Bersama paling lama dua tahun terhitung sejak PP tersebut diundangkan.
“Tidak ada pasal atau ayat dalam undang-undang (UU), baik UU Cipta Kerja maupun UU Desa dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur eks PNPM. Pasal 73 dalam PP No 11 Tahun 2021 berdiri sendiri dan tidak punya dasar. Termasuk kaitannya dengan pasal-pasal yang dimaksud dalam PP tersebut,” terangnya.
Bonyamin mencontohkan PNPM Mandiri di seluruh Klaten yang awalnya diberikan hibah oleh pemerintah sekitar Rp 42 miliar, kini asetnya berkembang menjadi Rp 113 miliar.
Dia khawatir apabila PNPM Mandiri dikelola BUMDes Bersama, justru tak jelas hingga akhirnya hilang. Jika nantinya ada temuan terkait pengalihan aset yang mengarah ke tindakan korupsi, bisa menjadi masalah.
“Kalau mau mengalihkan, lebih baik yang pengelolan PNPM yang sakit saja. Terutama yang ada di luar Jawa. Yang sehat malah yang dialihkan,” tegasnya.
MAKI juga berencana mengajukan hak uji materi PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu akan dilakukan dalam waktu tiga bulan ke depan usai melakukan audensi ke DPR. Harapannya pasal 73 pada PP tersebut dapat dibatalkan.
Ketua Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Klaten Rudiyanto mengungkapkan keberatannya terkait pengalihan aset tersebut. Dia menyebut PNPM tersebar di 25 kecamatan, kecuali di Kecamatan Ngawen.
Masing-masing kecamatan mendapatkan bantuan langsung masyarakat (BLM) bervariasi sejak 2006 hingga sekitar Rp 42 miliar.
“Untuk saat ini, asetnya se-kabupaten ya sekitar Rp 113 miliar dengan nasabah pada 2020 sebanyak 35 ribu. Produknya berupa simpan pinjam hingga berbagai unit usaha menyesuaikan potensi masing-masing kecamatan,” pungkasnya. (ren/wa/dam) Editor : Damianus Bram